Batanghari, AP – Pemerintah Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi menerima bantuan dana bagi hasil dana reboisasi (DBH DR) dari pemerintah pusat sebesar Rp 37,2 miliar yang dialokasikan untuk merehabilitasi hutan dan lahan di daerah itu.
“Dana dari pemerintah pusat tersebut diterima melalui Kementrian LHK, bantuan tersebut diterima secara bertahap,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, Parlaungan, Selasa (08/05).
Pemerintah daerah itu telah menerima DBH DR tersebut sejak tahun 2001 hingga 2016. Selama 16 tahun daerah itu telah menggunakan dana DBH DR tersebut lebih kurang sekitar Rp8 miliar, dan dana tersebut hingga saat ini masih tersisa sekitar Rp 28 miliar.
Parlaungan mengatakan dana tersebut bisa diterima dalam setiap tahun, namun juga bisa diterima dalam tiga tahun sekali karena penggunaan dana tersebut hanya terbatas untuk rehabilitasi hutan dan lahan.
“Penggunaan dana yang terbatas yang menghambat penyerapan dana DBH DR tersebut,” kata Parlaungan.
Dijelaskannya, ada tiga kegiatan yang dapat menyerap anggaran DBH DR tersebut, yakni kegiatan pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura), reboisasi lahan dan penanganan kebakaran hutan lahan (karhutla).
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No: 230/PMK.07/2017 tentang penggunaan pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dan reboisasi, dana tersebut juga dapat digunakan untuk membeli peralatan reboisasi lahan.
“Untuk menggunakan kembali dana tersebut, kita terlebih dahulu harus melaporkan surat pertanggung jawaban pemakaian dana DBH DR yang sebelumnya,” kata Parlaungan menambahkan. sup