Beberapa Saksi Juga Dihadirka Dalam Sidang Tersebut
Jambi – Sudang lanjutan kasus “uang ketok palu” untuk pengesahan RAPBD Jambi 2018 kembali digelar, dengan menghadirkan gubernur non aktif H. Zumi Zola Zulkifli dan Elhelwi pada Selasa (9/5) di pengadilan Tipikor Jambi.
Zumi Zola di tanya seputar kasus yang menjerat anggota dewan provinsi Jambi apakah dirinya mengetahui adanya uang ketok Palu pada tahun 2017 lalu.
Dalam kesaksiannya Zalo menerangkan dirinya tidak mengetahui pasti adanya uang ketok pada tahun 2017 karena sistem belum di bentuk karena dirinya baru saja di lantik.
Zola juga menjelaskan bahwa apip pernah menyampaikan bahwa anggota dewan pernah meminta uang ketok Palu. dan Zola menjawab dirinya tidak punya solusi atas permintaan dewan dan tidak mau memberikan permintaan dewan.
“Saya tidak punya solusi permintaan dewan, dan saya tidak mau memberikannya ucap Zola kepada Apip” ujar Zola.
Kemudian jaksa penuntut umum KPK menanyakan sejauh mana keterlibatan Asrul dalam Pemerintah provinsi Jambi. Kerena saat persidangan sebelumnya nama Asrul kerap kali muncul ke permukaan.
Dengan singkat Zola menjawab dengan singkat bahwa Asrul adalah teman baiknya mengingat Asrul bukan PNS, anggota DPRD, maka dari itu dirinya mempercayakan Asrul sebagai penyambung lidah rerhadap dirinya dan jajarannya.
“Asrul teman saya, karena dia tidak terikat dengan Pemerintah maka dari itu jika ada keperluan di luar jam dinas maka Asrul lah sebagai perantara” ujar Zola dalam ke saksian.
Jaksa juga menanyakan nama penganti Erwan Malik menjadi Setda provinsi Jambi, karena status Erwan Malik hanya sebagai plt Setda. Dan tidak segera di lantik tanya jaksa kepada Zola.
Gubernur non aktif Zumi Zola menjawab bahwa dirinya sudah lama mengetahui siapa penganti Erwan Malik, masalah pelantikan dirinya belum menerima SK dari Presiden.
“Yang akan menjadi Setda definitif adalah M. Dianto, masalah pergantian Pemprov Jambi sendiri belum terima SK dari Pak Presiden” ungkap Zola.
Setelah jaksa, giliran majelis hakim yang gantian mencecar gubernur non aktif Zumi Zola dengan sejumlah pertanyaan terkait kasus suap RAPBD 2018.
Majelis hakim menanyakan siapa yang memberitahu dirinya terkaiat ucapan anggota dewan yang mengatakan bahwa Kadis PUPR berbohong.
Zola memaparkan bahwa memeng benar adanya perkataan bahwa Kadis PURP berbohong, informasi tersebut di dapat dari ketua DPRD provinsi Jambi Cornelis Buston.
“Saya dikasih tahu sama ketua DPRD yang mulia,” singkat Zola.
Terkait uang yang di amankan dari tangan terdakwa Supriono sebesar 400 juta rupiah majelis hakim menanyakan berapa banyak kader pan yang menjadi anggota dewan.
Zumi Zola menjawab bahwa kader PAN yang mendajadi anggota dewan Sebanyak 5 orang.
Usai persidangan gubernur Jambi non aktif menangis, dirinya mengatakan bahwa dirinya kangen akan menjalankan roda pemerintahan provinsi Jambi.
Saat di jumpai awak media dirinya mengaku kangen dengan kawan kawan media provinsi Jambi yang sering bersama dirinya.
“Saya kangen sama Kalian semua, saya pengen seperti dulu, Ujar Zola.
Saat di jumpai gubernur Jambi non aktif Zumi Zola tampak mengusap air mata karena tak tahan menahan haru.
DIketahui, selian gubernur non aktif, sidang ksaus suap uang ketok Palu kembali di lanjutkan dengan menghadirkan saksi saksi, diantaranya, saipuddin, Elhelwi, parlagutan, tajudin Hasan dan Kusninsar.
Dalam persidangan saksi saipuddin menyampaikan, Menelpon Erwan Malik terkait surat perjanjian atas uang ketok Palu yang akan di berikan kepada anggota dewan.
Namun berbeda dengan keterangan saksi lainnya parlagutan dan tajudin Hasan membantah bahwa dirinya bersikekeh tidak menerima sepeserpun uang yang di tuduhkan kepada dirinya.
Menurut keterangan Elhelwi dirinya pernah bertemu pada hari sebelum terjadi OTT. Dimana. Dalam percakapan tersebut saipuddin meminta elhelwi untuk hadir dalam rapat paripurna.
Namun ada perbedaan antara saipuddin dan Elhelwi yang saling bertolak belakang saipuddin mengatakan pertemuan pada sore hari, sedangkah Elhelwi mengatakan pada siang hari.
Atas ketidak sama antara ke dua saksi jaksa menanyakan atas dasar apa pertemuan tersebut.
Saksi Elhelwi mengatakan pertemuan tersebut tidak membahas maslah uang ataupun surat perjanjian atas uang ketok Palu.
“Pertemuan tidak membahas masalah uang ataupun Surat perjanjian sumpah demi Allah dan rasul” ucap Elhelwi.
Namun saipuddin membantah dengan mengatakan bahwa pertemuan itu akan membahas uang ketok Palu. Dan uang tersebut boleh di berikan sesudah ataupun sebelum paripurna pengesahan.
“Pertemuan itu membahas uang. Dan hasil nya uang itu boleh di serahkan sesudah ataupun sebelum pengesahan” ungkap saipuddin.
Meski telah di putar selama dua kali hasil rekaman yang di sadap oleh tim penyidik KPK. Tajudin Hasan masih tidak mengaku dirinya menerima uang.
Meski di desak oleh jaksa KPK Namun tajudin Hasan masih bekelit tidak ada pembicaraan Seperti yang di putarkan oleh jaksa penuntut umum KPK dan tidak ada pertemuan dengan saksi saipuddin.
“Dak ada sayo ketemu dengan pak saipuddin Pak. Kenal juga baru baru ini dan saya tidak ada bertemu dengan Pak Sai seperti yang di janjikan” ucap tajudin.
Sedangkan saksi saipuddin mengatakan bahwa pada waktu itu Ada pertemuan untuk Mengantarkan uang bersama Ivan dan Wahyudi di dekat kantor DPW PKB.
” saya antar uang itu bersama Ivan dan Wahyudi dan diterima langsung oleh tajudin Hasan di dekat kantor DPW PKB” ungkap saipuddin.
Anggota DPRD Provinsi Jambi Kusnindar mengaku pernah membagikan uang ketok palu untuk pengesahaan APBD Provinsi Jambi 2017 untuk 8 orang anggota dewan provinsi Jambi, saat menjadi saksi persidangan Supriyono, terdakwa kasus uang ketok palu tahun 2017
Menurutnya, rata-rata anggota DPRD Provinsi mendapat jatah dari uang ketok palu tersebut.
“Ya, rata-rata dapat semua,” katanya.
Dirinya menambahkan bahwa sumber dana uang ketok Palu 2017 dari mantan ajudan gubernur Jambi non aktif yakni saudara Apip.
Namun menurut keterangan Kusnindar dalam kesaksiannya. cara penyerahannya berbeda-beda Ada yang saya serahkan langsung, ada juga yang saya titipkan.
“Cara pembagian berbeda beda beda, ada yang saya antar, ada yang jemput sendiri, dan ada pula yang saya titipkan dengan rekan anggota dewan” ungkap kusnindar.
Kusnindar menambahkan, saat itu Ada 8 anggota dewan yang belum dapat jantah. Dan saksi kusnindar membicarakan masalah tersebut dengan gubernur non aktif Zumi Zola.
Kusnindar : Pak gubernur ada 8 orang kawan yang belum kebagian ni.
Zola : coba Kordinasi dengan Kadis PUPR (PU Provinsi Jambi) yang masih di jabat oleh Dodi.
Uang Ketok Palu APBD 2017 Kurang, Kusnindar Lapor Zola.
Kusnindar dalam persidangan, Supriyono mengakui pada ketok palu APBD Provinsi Jambi 2017 saat didistribusikan mengalami kekurangan sebanyak Rp 800 juta.
Kusnindar mengatakan, saat itu dirinya saat membagikan uang ketok palu APBD 2017 mengalami kekurangan atas kekurangan tersebut dirinya melaporkan ke Apif Firmansyah dan Imnadudin. Namun saat itu mereka meminta untuk melaporkan langsung ke Gubernur.
“Tahun sebelumnya dilakukan bertahap, dari bulan Januari, Februari, Maret, April dan Mei. Bahkan masih ada kekurangan Rp 800 juta,” ujar Kusnindar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (9/5/18).
Dikatakannya, kekurangan uang Rp 800 juta tersebut untuk empat orang anggota DPRD dari fraksi PAN. Ditegaksan untuk sisanya dirinya mengaku tidak mengjngatnya lagi.
“Empat orang dari PAN, empat lagi saya lupa,” ucapnya.
Uang tersebut dibagikan sesuai dengan catatan Aprif Firmansyah yang seharunya Rp 200 juta menjadi Rp 50 juta.
“Hanya dibagikan Rp 50 juta sesuai catatan Apif,” kata Kusnindar.
Bahkan, atas kekurangan ini, Kusnindar juga mengakui sempat menanyakan langsung kepada Pak Gubernur saat bertemu di bandara.
“Saya sempat menanyakan kepada Pak Gubernur, dan dikatakan coba kordinasikan kepada Kadis PU (Dodi Irawan),” tutupnya. (rudy)