Bangko, AP – Memasuki bulan suci Ramadhan 1439 H, jam kerja para Aparatur Sipil Negera (ASN) di jajaran Pemkab Merangin berubah. Para ASN pada bulan puasa tersebut, akan pulang lebih cepat dari hari biasanya.
Jika pada hari biasa para ASN pulang pukul 16.00 Wib, pada bulan puasa ini akan pulang pukul 15.00 Wib. Namun demikian para ASN itu, harus datang ke kantor lebih cepat pula. Jam masuk kerja dipercepat dari pukul 08.00 WIB menjadi pukul -07.30 WIB.
Begitu juga dengan jam istirahat, jika sebelumnya jam istirahat dimulai pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 Wib, pada bulan puasa ini para ASN diminta tidak berlama-lama untuk istirahan, kerena mereka harus masuk kembali pukul 12.30 WIB.
‘’Sedangkan untuk Hari Jumat di bulan puasa ini, ASN akan masuk kerja lebih pagi lagi. Jam masuk kerja pada Hari Jumat pukul 07.00 Wib, para ASN akan pulang pukul 11.30 Wib,’’ujar Asisten I Setda Merangin H Syafri pada upacara kedisiplinan Senin (14/5).
H Syafri menegaskan, meskipun jam kerja para ASN di jajaran Pemkab Merangin itu berubah pada bulan suci Ramadhan, namun demikian yang pasti harus memenuhi sebanyak 32,50 jam kerja perminggunya.
Perubahan jam kerja ASN pada bulan puasa itu lanjut Asisten I Setda Merangin, sesuai dengan Surat Ederan (SE) MENPAN-RB nomor: B 335/M.KT.02/2018 tanggal 08 Mei 2018, tentang jam kerja ASN di bulan suci Ramadhan 1439 H.
Selain itu pada upacara kedisilinan yang diikut semuruh ASN di jajaran Pemkab Merangin tersebut, H Syafri menegaskan, mulai 2014 lalu Pemkab Merangin telah menerapkan perubahan sistem penilaian kinerja ASN.
Perubahan sistem penilaian ini berdasarkan pada pencapaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) masing-masing ASN. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja ASN dan peraturan kepala BKN nomor 1 tahun 2012. (nzr)