Jambi, AP – Tiga pimpinan DPRD Provinsi Jambi dan seorang pengusaha menjadi saksi pada persidangan terdakwa Supriono dalam kasus penerima uang suap ketok palu pengesahan APBD Jambi 2018 senilai Rp3,4 miliar.
Pantauan sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu, ketiga pimpinan dewan tersebut terlihat hadir dan siap memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang Supriono yang juga anggota DPRD Provinsi Jambi dari PAN.
Ketiga saksi itu adalah Ketua DPRD Cornelis Buston dan dua wakilnya Chumaidi Zaidi dan Ar Syahbandar yang akan bersaksi di persidangan tersebut dan selain itu ada seorang kontraktor bernama Ahui dan mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik juga terpidana kasus suap APBD tersebut.
Sidang yang di Ketua Majelis Hakim, Badrun Ziani dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Anggoro menghadirkan saksi lima orang yakni pimpinan dewan, mantan Plt Sekda serta seorang pengusaha di Jambi untuk saksi terdakwa Supriono.
Terdakwa Supriono menjalani sidang dakwaan oleh Jaksa Pentut (JPU) KPK, dalam dakwaan tersebut terdapat 16 nama anggota dewan yang disebut dan terdakwa sendiri tertangkap oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tahun 2017 lalu di salah satu rumah makan di Kota Jambi.
Dalam kasus OTT yang dilakukan KPK tersebut turut menyeret sejumlah nama yang saat ini tengah menjalani masa persidangan sebelum divonis dan ketiganya terdakwa itu yakni mantan PLT Sekedar Provinsi Jambi, Erwan Malik, PLT Kadis PUPR Provinsi, Arpan, dan Mantan Asisten III Provinsi Jambi, Saifudin yang dituntut sama dua tahun enam bulan penjara.
Dalam OTT yang dilakukan KPK saat itu, mendapati barang bukti uang sebesar Rp400 juta dari tangan Supriono dan Saifudin.
Dalam sidang , jaksa penuntut menyatakan Supriyono didakwa telah diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya sebagai anggota dewan.
Terdakwa yang juga penyelenggara negara selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014-2019, telah bersama-sama dengan anggota lainnya melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji.
Atas perbuatan terdakwa Supriyono, dikenakan Pasal 12 huruf a, b dan pasal 11 sesuai Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.