Kualatungkal, AP – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), H. Safrial, MS menghimbau semua para alim ulama, da’i, tokoh masyarakat, dan para pemuda dapat menjaga harmonisasi dan suasana kondusif di lingkungan masing-masing, demi tercapainya iklim yang aman dan nyaman selama Ramadhan.
Pemerintah telah menetapkan Bulan suci Ramadhan 1439H/2018M Kamis 17 Mei 2018. Bupati Safrial dalam surat himbauan Nomor: 300/1223/Pol.PP/2018 tanggal 14 Mei 2018. “Tujuannya guna memelihara kondusifitas bulan suci Ramadan agar umat Islam dapat melaksanakan ibadan dengan khusuk dan tenang,” ungkap Syamsul Juhari, Selasa (15/05).
Menurutnya, salah satu upaya mewujudkan situasi yang kondusif di daerah adalah dengan memperkuat dan menjalin silaturrahmi intensif sesama masyarakat.
Beberapa poin imbauan Bupati itu kata Syamsul, diantaranya agar pengelola atau pemilik tempat hiburan umum seperti warung remang-remang/kafe tempat karaoke dan sejenisnya menutup akitifitasnya agar tidak menimbulkan keresan warga selama bulan suci ramadhan.
“Kemudian pemilik rumah makan atau warung makan agar ditutup, dan jika membuka agar ditutup dengan tirai,” urainya.
Selanjutnya masyarakat dilarang menjual, menyalakan dan membunyikan petasan/kembang api. Pasalnya dapat mengganngu ketenanghan bahkan bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Kepada masyarakat Kabupaten Tanjab Barat yang tidak menjankan ibadah puasa, Bupati berharap agar dapat menunjukkan toleransi. “Mari kita jaga kerukunan yang sudah terbina selama ini sambil tetap waspada terhadap berbagai ancaman yang dapat mengganggu indahnya kebersamaan yang telah terbina baik,” ucap Syamsul. Apalagi lanjut Syamsul saat ini banyak sekali informasi yang berkembang terkadang sangat jauh dari fakta yang sebenarnya,” tukasnya. (Bjg)