Jambi, AP – Pemerintah telah mengeluarkan imbauan agar tempat-tempat hiburan malam agar tutup selama Ramadan. Bahkan nantinya pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam yang masih nekat beroperasi di bulan Ramadan.
Terkait hal ini, organisasi masyarakat (ormas) juga diminta untuk tidak bertindak sendiri jika menemukan masih ada tempat hiburan malam yang beroperasi saat Ramadan. ormas juga dilarang untuk melakukan sweeping.
Hal ini seperti disampaikan Kapolda Jambi Brigjen Pol Muchlis AS. jenderal bintang satu itu mengimbau agar tidak ada sweeping oleh pihak mana pun saat Ramadan.
“Tidak boleh ada sweeping. Termasuk oleh ormas,” ujar Muchlis saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/5/2018).
Ditambahkannya, jika ditemukan ada hal-hal yang bertentangan dengan peraturan pemerintah (Perda) agar dilaporkan kepada pemerintah daerah atau kepolisian. Mukhlis menegaskan, semua pihak tidak boleh mengambil tindakan sendiri.
“Jika menemukan yang tidak sesuai dengan peraturan, silakan laporkan ke pemerintah atau Polri. Nanti akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.