Jambi, AP – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra mengatakan tahapan rencana pembangunan jalur rel Kereta Api (KA) Trans Sumatera di Jambi sebelumnya sudah sampai pemetaan lahan namun proyek ditunda pengerjaannnya.
“Kita sudah petakan lahan-lahan yang akan dilewati rel kereta api, lahan juga direncanakan segera dibebaskan dan anggarannya pun sudah teralokasi namun dibatalkan,” kata Varial di Jambi, Senin.
Pembatalan anggaran untuk pembebasan lahan itu dikarenakan rencana pembangunan jalur KA Jambi-Betung dan Jambi-Riau dikeluarkan dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Varial mengatakan anggaran untuk pembebasan lahan jalur KA Jambi-Betung dan Jambi-Riau sebelumnya sudah dialokasi dari APBN sebesar Rp1,4 triliun, namun kini dana tersebut dikembalikan.
“Sebenarnya kita sudah siap menghadapi pembangunan tersebut, titik koordinat kita sudah ada bahkan kita sudah merencanakan stasiun utama kereta api tersebut,” katanya.
Meski pembangunan jalur rel kereta api Jambi-Betung dan Jambi-Riau dikeluarkan dari PSN, Varial mengatakan Pemprov Jambi tetap memperjuangkan pembangunan jalur kereta api karena Jambi memang butuh itu.
“Kita terus upayakan bagaimanapun caranya agar pembangunan dilanjutkan, karena Jambi memang butuh itu,” ujarnya.
Saat ini lanjutnya, tahapan yang dilakukan yakni penyusunan Detail Engineering Design (DED) jalur Jambi-Betung yang kemudian dijadikan dokumen untuk pelaksanaan teknis.
“Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumatera bagian Selatan (Sumbagsel) tengah melakukan penyusunan dokumen perencanaan tanah untuk jalur kereta api (KA) lintas Jambi-Betung-Palembang. Kita Pempov Jambi juga hadir waktu pertemuan di Palembang,” kata Varial menjelaskan.
Sebelumnya Varial juga menegaskan pembangunan rel kereta api di Jambi yang menghubungkan Palembang, Sumatera Selatan dan Pekanbaru, Riau tetap berjalan sesuai kegiatan yang telah ada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meski tidak Proyek Startegis Nasional (PSN).
Pembangunan rel kereta api Jambi-Palembang dan Jambi-Riau bukan dibatalkan hanya saja pengerjaannya ditunda.
Namun ada fasilitas prioritas yang tidak diberikan seperti dalam proses pembebasan lahan, kepastian pembiayaan, koordinasi lintas sektoral dan upaya-upaya percepatan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Perpres. ant