Jambi, AP – Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi beserta tim gabungan, pada Kamis kemarin (24/05/18) berhasil mengamankan 340 ekor burung Kalibri dan 2 ekor burung Pelatuk Bawang yang termasuk dalam burung yang di lindungi atas dasar undang-undang.
Pelaku yang memiliki burung tersebut dengan inisial SH yang beralamat jalan Siagian kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi berhasil diamankan karena diduga memelihara 2 jenis burung yang dilindungi serta tidak memiliki izin dan dianggap melanggar hukum UU No.02 tahun 1990. Sampai saat ini SH masih dilakukan penyidikan guna menjalankan proses hukum di Polda Jambi.
“Kami dari BKSDA Jambi berkoordinasi dengan penyidik untuk melepas liar burung ini secara segera, karena di khawatirkan ada yang mati,” kata Teguh Priyanto Kasubag TU BKSDA Jambi, Jumat (25/05).
Teguh juga mengatakan, untuk memiliki burung yang tidak dilindungi, setiap pedagang harus memiliki izin dari BPSDA.
Untuk yang dilindungi juga bisa di manfaatkan tetapi melalui penangkaran setelah F2 yang berarti anakan keturunan kedua. Mulai tahun ini juga ada kuota pemanfaatan burung di provinsi Jambi.
“BKSDA Jambi akan trus menjadi Gard terdepan untuk penyelamatan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi dan tidak dilindungi,” tegas Teguh.
Teguh menghimbau kepada semua masyarakat untuk tetap menjaga satwa liar sebagai titipan generasi mendatang.
“Untuk itu BKSDA Jambi telah mengaktifkan Call Center dengan nomor 0823-7779-2384 (WA/telepon),” lanjutnya. (Alpin)