Jambi, AP – Petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi mengamankan 340 ekor burung kolibri yang termasuk ungas dilindungi oleh undang undang.
Kepala Sub-Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) BKSDA Jambi Teguh Sriyanto, Jumat (25/05) lalu mengatakan ratusan burung kolibri dan dua ekor burung pelatuk diamankan dari salah satu pengepul burung ilegal yang akan dijual dalam pasar gelap di Pulau Jawa.
Pelaku berinsial SH, diamankan dari kediamannya di Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Kamis (24/5) dan dari rumah pelaku diamankan ratusan burung tersebut yang akan dikirim ke Pulau Jawa melalui perdagangan ilegal.
“Kini yang bersangkutan SH sedang menjalani pemeriksaan di Polda Jambi karena kasus tersebut dilimpahkan penyidikannya ke Polda,” kata Teguh.
Ratusan ekor burung kolibri berbagai jenis itu oleh BKSDA Jambi akan langsung dilepaskanliarkan di kawasan hutan lindung yang ada di Kabupaten Batanghari, Jambi.
Dikatakan Teguh Sriyanto, pelepasliaran itu sudah bekerja sama dengan penyidik karena pihaknya tidak ingin satwa dilindungi yang diamankan itu mati sehingga harus segera dilepasliarkan di alam bebas.
Pelepasanliaran itu dilakukan untuk menjaga kelestarian satwa. Dimana ke-340 ekor burung kolibri memiliki peranan penting di alam.
Dari hasil penyelidikan tim BKSDA harga per ekor burung kolibri di Jambi dijual berkisar Rp50 ribu hingga Rp150 ribu dan selanjutnya, harga tersebut akan meningkat jika dibawa ke pulau Jawa. Untuk di Jawa, per ekor Kokibri dihargai Rp150 ribu hingga Rp300 ribu. ant