Jambi, AP – Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jambi Bambang Palasara mengatakan Kantor Imigrasi (Kanim) Kerinci yang diresmikan tahun 2017 telah mengeluarkan 6.500 paspor bagi masyarakat di daerah itu.
“Sejak dibukan tahun lalu, Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci, telah mengeluarkan paspor sebanyak 6.500 dan setiap harinya rata-rata 40 buah paspor,” kata Bambang di Jambi, Senin.
Hal itu disampaikan Bambang Palasara pada saat penyerahan hibah barang milik daerah (BMD) Kabupaten Kerinci berupa aset tanah, gedung bangunan dan peralatan mesin kepada Kanwil Hukum dan Ham Jambi untuk Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci itu.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengurus paspor di kantor imigrasi terdekat dan tidak ada pungutan selain yang telah ditentukan.
“Bila ada yang minta biaya selain yang telah ditentukan itu adalah pungli. Tolong laporkan kepada kami dan akan kami tindak. Untuk masyarakat yang berurusan bila persyaratannya lengkap paspor bisa dikeluarkan hari itu juga,” katanya.
Terkait pemberian hibah aset dari Pemkab Kerinci berupa kantor yang dulunya kantor camat serta peralatannya, Bambang menyebutkan itu bertujuan untuk memperlancar dan mempermudah masyarakat mengurus keimigrasian agar cepat dan tepat waktu.
Pejabat sementara (Pjs) Bupati Kerinci Agus Sunaryo mengatakan Pemkab Kerinci sebelumnya sudah menyiapkan kebutuhan administrasi imigrasi tersebut dari tahun 2017 yang lalu, hanya serah terima asetnya baru direalisasikan hari itu.
Agus mengatakan tujuan dilaksanakannya penyerahan aset senilai Rp1,455 miliar itu agar masyarakat Kerinci dan sekitarnya mudah dan cepat dalam pelayanan pengurusan dokumen keimigrasian mengingat masyarakat Kerinci banyak yang berkerja di luar negeri.
“Jadi dalam pengurusan paspor, masyarakat Kerinci tidak perlu lagi ke Kota Jambi atau ke Padang, karena di Kerinci sudah bisa,” kata Agus.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Fachrori Umar yang menghadiri penyerahan aset itu mengatakan, dengan penyerahan aset itu imigrasi dituntut meningkatkan kinerja, karya nyata dan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara.
Menurutnya ada dua kewajiban yang harus dilakukan oleh Kanwil Hukum dan HAM Jambi, yakni mencatat barang milik daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Kerinci sebagai aset dan memperbaiki, memelihara, mengoperasikan serta melakukan perawatan dengan biaya dari APBN.
“Saya mengharapkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci untuk dapat bersama-sama menjaga dan memilihara aset negara yang telah dibangun demi kebaikan dan kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat,” kata Fachrori Umar. ant