Kualatungkal, AP – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengaku akan membantu masyarakat dalam pembayaran iuran wajib PBB-P2 jika bangunan mereka terkena pelebaran jalan oleh Pemerintah.
Hal ini telah dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Yon Heri,SP,ME ditemui media ini diruang kerjanya kemarin.
Menurut dia, masyarakat juga harus mengajukan permohonan pemberitahuan ini langsung di Kantor BPPRD Kabupaten Tanjab Barat, melalui kordinator yang ditunjuk satu orang, sehingga pihaknya bisa langsung memproses untuk menerbitkan kertas wajib pajak PBB-P2 baru.
“Kita siap akan bantu. Seperti pak camat Tungkal Ilir itu sebagai kordinator bangunan rumah warga terkena pelebaran jalan, jadi kita akan proses dan terbitkan kertas wajib pajak PBB-P2 itu yang baru dengan nilai dibawah dari yang pertama masyarakat stor,” sebutnya.
Menurut dia, persoalan ini memang sudah lama menjadi keluhan warga pemilik bangunan rumah yang terkena pelebaran jalan dalam Kota Kuala Tungkal tersebut. “Memang saya juga pernah dengar ini namanya kasus. Jadi bangunan warga yang terkena pekerjaan Pemerintah akan kita sesuai mereka stor atau bayar wajib PBB-P2 dari yang pertama itu,” janjinya.
Sementara ini, ditambah dia sejak dari kemarin sudah ada yang mengajukan wajib PBB-P2 yang terkena pekerjaan Pemerintah untuk dikecilkan bayaran mereka dari kertas pajak PBB-P2 yang pertama. “Memang kita pasti akan bantu. asalkan masyarakat yang mengajukan itu ada kordinator satu orang, siapa saja tetap akan kita proses,” tukasnya.Bj