JAMBI, AP – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi memastikan tahun ajaran baru 2018/ 2019 SMA Negeri 13 Kota Jambi sudah mulai beroperasi dan menerima murid baru. Kemudian nantinya tenaga pengajar atau guru yang mengajar akan didistribusikan ke sekolah itu. Terutama guru- guru yang selama ini kekurangan jam mengajar di sekolah sebelumnya.
Menurut Kepala Disdik Provinsi Jambi, Agus Heriyanto, terkait guru yang mengajar di SMA Negeri 13, saat ini Disdik sedang berkoordinasi dan meminta persetujuan gubernur. ” Yang jelas Disdik menurunkan guru yang ada tanpa menambah, karena guru di Jambi sudah sangat banyak dibanding jam mengajar yang dibutuhkan,” ungkapnya, Rabu (30/05).
Saat ini, kata dia, banyak guru yang mengajar di sekolah lain kekurangan untuk memenuhi jam pelajaran yang dibutuhkan, dan sebagai syarat sertifikasi. “Permasalah ini akan kita urai dan dikurangi,” jelasnya.
Termasuk nantinya kepala sekolah yang akan memimpin sekolah baru tersebut, apakah nantinya menunjuk Plt atau mengangkat guru yang dinilai layak diangkat kepala sekolah.
“Saat ini Plt sedang dinilai meskipun tidak ada aturan dinas menilai beberapa sekolah yang dijabat Plt. Menilai kinerja apakah nantinya akan didefinitifkan atau mengangkat kepala sekolah baru melalui badan pertimbangan pengangkatan guru menjadi kepala sekolah,” bebernya.
Kemudian akreditasi sekolah syarat minimal harus memiliki kelulusan dan di Jambi, kata Agus, sekolah negeri yang belum memiliki kelulusan yakni SMA Negeri 12 Kota Jambi yang dibuka pada tahun lalu dan tahun ini dibuka SMA Negeri 13 Kota Jambi.
“SMA Negeri 12 Kota Jambi saat ini masih menginduk SMA Negeri 1 Kota Jambi, dan SMA Negeri 13 bakal menginduk ke SMA Negeri 3 Kota Jambi,” pungkasnya.
Hal ini dibenarkan Kabid GTK Disdik Provinsi Jambi, Sofyan. Dia menambahkan, terkait tenaga pengajar yang akan diturunkan di SMA Negeri 13 sejauh ini tidak ada kendala. Pihak dinas tidak menambah pegawai baru dan hanya memanfaatkan tenaga di Jambi, dan tinggal menugaskan dan membuat pemerataan tenaga pendidik. “Baik tenaga honor maupun PNS,” sebutnya.
Begitu halnya dengan kepala sekolah, baik yang bakal ditempatkan di sekolah tersebut maupun yang saat ini masih Plt, dipastikan pada tahun ajaran baru ini sudah defenitif sehingga bisa lebih maksimal kinerjanya.
“Calon kepala sekolah harus memenuhi kreteria Permendikbud No 06 Tahun 2018,” ucapnya. met