Jambi, AP – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra mengatakan akan mempercepat proses peralihan kewenangan terminal-terminal tipe B dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Berdasarkan hasil rapat kita bersama Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, provinsi diminta mempercepat proses peralihan kewenangan pengelolaan terminal angkutan darat dari kabupaten/kota ke provinsi,” katanya saat dihubungi Antara, Minggu (02/06).
Sebab itu kata Varial, Ditjen Bangda akan menyurati para bupati/walikota untuk dapat melimpahkan kewenangan pengelolaan terminal angkutan darat tipe B ke pemerintah provinsi yang kemudian pembiayaannya ditanggung provinsi.
Varial menjelaskan, setelah pemerintah kabupaten/kota menyerahkan kewenangan pengelolaan terminal tipe B kepada provinsi, maka pemerintah provinsi akan menetapkan legalitas melalui peraturan yang mengikat.
“Setelah terminal tipe-B diserahkan ke provinsi secara maksimal, maka akan ditetapkan legalitasnya baik melalui perda, pergub dan SK gubernur,” katanya menjelaskan.
Sementara terminal angkutan darat tipe A di Jambi kata Varial kewenangannya sudah dilimpahkan dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat. Sebab itu provinsi berkewajiban mengembangkan terminal-terminal tipe B.
Berdasarkan data Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, di Jambi tercatat ada empat terminal tipe A yang sudah dilimpahkan kewenangannya dari ke pemerintah pusat.
Empat terminal itu yakni Terminal Alam Barajo (Kota Jambi), Terminal Sungaipenuh (Kota Sungaipenuh), Terminal Bungo Baru di Kabupaten Muarobungo dan Terminal Sarolangun di Kabupaten Sarolangun.
Sedangkan terminal tipe B yakni Terminal Muarotebo di Kabupaten Muarotebo, Terminal Muarobungo di Kabupaten Muarobungo dan Terminal Bangko di Kabupaten Merangin. Sementara terminal-terminal lainnya masih tipe C dan kewenangannya masih oleh kabupaten/kota. ant