Sungaipenuh, AP – Pemerintah memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk bagi PNS lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh. Tak tanggung-tanggung, bahkan untuk gaji ke-14 itu, Pemkot Sungai Penuh telah menyiapkan dana sebesar lebih kurang Rp 12 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daeah (DPKAD) Sungaipenuh, M. Rasyd. Ia mengatakan, saat ini pihak masih menunggu petunjuk teknis pemberian gaji ke-14 tersebut. Dana yang disiapkan tersebut, akan dibagikan sesuai dengan jumlah PNS yang ada di Sungaipenuh, dan dibagikan sesuai golongan jabatannya.
“Kita sudah siapkan lebih kurang Rp 12 miliar, dan kemungkinan akan cair pada awal bulan Juni ini,” ungkapnya.
Sementara untuk gaji ke 13 sambung Rasyd, menurut jadwal akan diberikan pada Dua minggu setelah lebaran. Dikarenakan, gaji ke 13 dikeluarkan sesuai kebijakan untuk kebutuhan anak-anak masuk sekolah.
Terkait THR bagi tenaga honorer lanjut Rasyd, memang dana THR untuk tenaga honerer tidak dianggarkan. Namun katanya, tidak berarti tenaga honorer tidak mendapatkan THR.
Namun dirinya berharap, THR bagi tenaga honorer itu diberikan berdasarkan kebijakan masing-masing OPD. OPD tempat mereka bertugas itulah, yang akan memberikan THR sesuai kemampuan OPD masing-masing. “Untuk honorer, itu kebijakan masing-masing OPD yang memberikannya,” harapnya.
Begitu juga untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Kabupaten Kerinci. Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2018 untuk PNS di Bumi Sakti Alam Kerinci, direncanakan akan dicairkan pada awal Juni 2018 ini.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Jarizal, saat ditemui diruangan kerjanya di perkantoran Bupati Kerinci kemarin.
Jarizal mengatakan, sesuai dengan surat perintah menteri pencairan THR akan dicairkan pada awal bulan Juni atau sebelum lebaran. “Sebelum libur hari raya idul fitri 2018, THR untuk PNS akan dicairkan, direncanakan pada 6 Juni mendatang,” katanya.
Saat ditanya berapa besaran THR yang akan diterima PNS, Jarizal mengatakan untuk besaran sesuai dengan aturan pemerintah yakni sebesar gaji pokok selama satu bulan. “Kalau THR diberikan sebesar gaji pokok, ditambah dengan tunjangan dan tidak ada potongan, untuk penerimaan THR ini utuh,” sebutnya.
Menurut Kepala BPKAD, saat ini pihaknya masih mengurus administrasi untuk pencairan. Sedangkan untuk proses pencairan di SKPD, akan diajukan oleh bendahara. “Nanti dana ini akan masuk ke rekening setiap SKPD, dan bendahara lah yang akan mencairkan ke setiap PNS,” jelasnya.
Sedangkan untuk gaji 13 PNS di lingkup Pemkab Kerinci, akan dicairkan awal Juli 2018 atau mendekati tahun ajaran baru. “Pembayaran gaji 13 awal bulan Juli atau setelah lebaran,” cetusnya.
Jarizal meminta kepada Bendahara, untuk berhati – hati dalam pencairan uang di bank dan diminta untuk dikawal. “Untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan, kita minta ada pengawalan terhadap bendahara, Kepala SKPD juga untuk mempasilitasi bendahara dalam pencairan,” ucapnya.
Terkait THR untuk honorer, Kepala BPKAD Kerinci, Jarizal menjelaskan berdasarkan petunjuk dari Kementerian Keuangan hanya THR bagi PNS yang dicairkan, sementara untuk tenaga Honorer kemungkinan tidak. “Kita tidak punya anggaran untuk membayar THR bagi tenaga honorer,” ungkapnya.
Lagian, lanjutnya tenaga honorer di Kerinci cukup banyak. Untuk pemasukan tenaga honorer sendiri selama ini dikoordinir oleh SKPD nya masing-masing. “yang jelas dari Pemkab Kerinci tidak dianggarkan,” ungkap dia. (hen)