Jambi, AP – Standar Nominal Zakat Fitrah tahun 1439 Hijriah atau tahun 2018 resmi ditetapkan. Informasi yang diperoleh, berdasarkan lampiran Surat Keputusan Bersama Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi, tentang penetapan standar zakat fitrah.
Besaran zakat fitrah 1439H/2018M merupakan tahun kedua dimana Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi memberi kewenangan kepada masing masing Kakan Kemenag Kab/Kota untuk menentukan sendiri besaran standar zakat fitrahnya kemudian dihimpun dalam bentuk surat pengumuman bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi dan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jambi yang diketahui oleh Gubernur jambi untuk kelancaran pelaksanaan dan kesempurnaan pembayaran zakat fitrah bagi umat Islam di Provinsi Jambi, terang Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf, H. Herman, S.Ag M.Pd.I.
“Penetapan besaran standar zakat fitrah di Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi dengan beras sebanyak 2,5 Kg (Dua setengah kilo gram) untuk 1 (Satu) jiwa menurut jenis beras yang biasa dimakan oleh masing-masing wajib zakat fitrah. Sementara jika dengan uang tunai sebagai pengganti beras dengan harga sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah tingkat II di wilayah Provinsi Jambi,” Ujar H. Herman.
Ada perbedaan standar zakat fitrah di Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi, “Memang terdapat perbedaan dari masing masing Kabupaten kota terkait besaran zakat fitrah dengan uang tunai, yang terpenting adalah kita sepakat bahwa keputusan yang ditetapkan ini telah melalui kajian keilmuan yang mendasar dan telah dilakukan survey oleh tim di berbagai pasar di masing masing tempat agar bisa dijadikan pedoman masyarakat jambi”, terangnya.
Besaran jumlah zakat fitrah dengan uang tunai ditetapkan dalam tiga kategori yakni tertinggi, menengah dan rendah. Bagi warga kota jambi yang hendak membayar zakat fitrah dengan uang tunai Kategori tertinggi sebesar Rp 51.300,- menengah Rp 45.600,- dan rendah 36.100,-. Di Kabupaten Muaro Jambi, tertinggi Rp 37.500,- menengah Rp 32.500,- rendah Rp 25.000. sedangkan Kabupaten Batanghari tertinggi Rp 54.000,- menengah Rp 46.000 dan rendah Rp38.000,-. Sementara di Kabupaten Tanjung Jabung Timur tertinggi Rp35.000,- menengah Rp 30.000,- rendah Rp 25.000,-. Untuk kabupaten Tanjung Jabung Barat tertinggi Rp 38.000,- menengah Rp 38.000,- dan rendah Rp 38.000,-. Kabupaten Sarolangun tertinggi sebesar Rp 37.500,- menengah Rp 31.250,- dan rendah Rp 22.500,-. Kabupaten Tebo kategori tertinggi sebesar Rp 35.000,- menengah Rp 30.000,- dan rendah Rp 25.000,-. Untuk Kabupaten Merangin tertinggi Rp 35.000,- menengah Rp 30.000,- rendah Rp 25.000,-. Kabupaten Bungo tertinggi sebesar Rp 35.000,- menengah Rp 30.000,- rendah Rp 25.000,-. Kabupaten kerinci tertinggi Rp 40.000,- menengah Rp 32.000,- rendah Rp 27.000,-. Untuk Kota Sungai Penuh tertinggi Rp 38.000,- menengah 28.000,- dan rendah 26.000,-.
Penunaian pembayaran zakat fitrah diharapkan agar dilaksanakan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau masjid setempat, terang H. Herman. (NV/nto)