Sarolangun, AP – Satu minggu jelang Hari Raya Idul Fitri 1439 H diberlakukan penyetopan terhadap kendaraan bertonase besar untuk menggunakan jalan raya di Kota Sarolangun.
Hal ini guna mengatisipasi terjadinya kemacetan lalu lintas di jalan raya saat arus mudik tiba. Ini dikatakan Kadis Perhubungan Kabupaten Sarolangun Endang Abd. Naser.
Dijelaskannya, larangan akutan berat pada H-7 ini dengan alasan arus lalulintas padat pada saat mudik lebaran. “Larangan ini tidak hanya di Sarolangun biasanya didukung dengan surat dari Pemrov dengan surat edarannya,” kata Endang, Selasa (5/6).
Untuk kondisi hari biasa sebut Endang lagi di Kabupaten Sarolangun menjadi jalan lintas bagi truk bermuatan berat seperti truk CPO, batubara dan lainya.
“Larangannya juga termasuk truk batu bara dari H-7 lebaran sampai H+7 lebaran,” beber Endang.
Sementara untuk truk bermuatan berat seperti membawa sembako dan BBM masih tetap diperbolehkan melintas dengan alasan kebutuhan masyarakat.
“Ya hanya truck BBM dan sembako diizinkan. Mudahan himbauan ini bisa ditaati dan dimengerti oleh semua pihak,” pungkasnya. met