Bangko, AP – Puncak arus mudik lebaran 2018 di Kabupaten Merangin diperkirakan pada H-7 Idul Fitri 1439 Hijriah. Untuk mengantisifasi kenyamanan pemudik, khususnya kelancaran arus lalu lintas, Dinas Perhubungan Kabupaten Merangin telah memberikan surat edaran kepada perusahaan-perusaan yang ada di Merangin.
Kepala Dishub Kabupaten Merangin, Syarfani, mengatakan surat edaran tersebut terkhusus untuk angkutan barang. Selama puncak arus mudik dan arus balik, tidak dibenarkan angkutan barang melintas di Kabupaten Merangin. “Yang dibolehkan hanya angkutan sayur atau sembako dan BBM. Di luar itu tidak boleh,” kata Syarfani.
Seandainya masih ada yang melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Sanksinya bisa saja tilang atau cabut izin usahanya. Maka dari itu, dia menghimbau agar pihak perusahaan untuk mentaati aturan tersebut. “Mari kita ciptakan situasi aman selama mudik lebaran,” katanya. (ali/mjd)