Jambi, AP – Perjalanan mudik lebaran merupakan tradisi masyarakat Indonesia untuk berkumpul bersama keluarga saat hari raya idul fitri. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menjalani mudik, tetap dapat memperolah pelayanan kesehatan diluar kota pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.
Dari tanggal 7 sampai tanggal 23 Juni 2018 atau H-8 sampai H-8 lebaran, Peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur idul fitri dengan prosedur yang telah disepakati oleh fasilitas kesehatan (Faskes) yang bekerja sama dengan BPJS. Prinsip portabilitas pada Program JKN-KIS bisa dirasakan saat mudik lebaran.
“Sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada diluar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di FKTP, walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut,” jelas Kepala BPJS Cabang Jambi Elshe Theresia, Senin (04/06).
Hal tersebut sudah menjadi perjanjian kerjasama antara BPJS kesehatan dan Faskes, serta Faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambah. Tidak hanya itu, Elshe juga mengatakan kewajiban melayani peserta diluar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP non Puskesmas yang membuka praktek pelayanan kesehatan, peserta juga dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
“Pada keadaan kegawatdaruratan seluruh Faskes baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama pada peserta JKN-KIS. Selagi peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi media yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta Faskes tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta,” papar Elshe.
“Para peserta JKN-KIS yang mudik agar selalu membawa Kartu karena penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status peserta aktif. Maka dari itu, peserta agar memastikan telah membayar iuran dengan disiplin agar status tetap aktif. Untuk pengecekan iuran dan melihat faskes terdekat yang bisa dikunjungi saat mebutuhkan pelayanan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN,” jelasnya. Rul