Kualatungkal, AP – Pihak satuan polisi pamong praja (pol pp) tanjung jabung barat terkesan tebang pilih dalam menegakkan peraturan deerah (perda). Terutama perda mengenai aturan pendirian bangunan sesuai Garis Sempadan Jalan (GSB).
Pasalnya, pol pp melakukan pembongkaran paksa bangunan di jalan sriwijaya karena menurut mereka tidak sesuai GSB. Padahal bangunan tersebut tidak berubah sama sekali letak posisinya hanya merehab dari sebelumnya bangunan kayu ke beton.
Kasat Pol PP, Jauhari dikonfirmasi mengakui adanya pembongkaran ini, menurut dia bangunan milik saudara lek jamil ini tidak ada revisi IMV dan terlalu maju kedepan dekat trotoar jalan.
” Yang bersangkutanpadab jumat tgl 01 Juni 2018 sudah oleh anggota Pol PP untuk tidak membangun sebelum ada perubahan IMB yang lama tapi ternyata masih tetap dibangun tanpa mengindahkan larangan,” kilahnya.
Iapun meminta pengertian dari rekan-rekan media masalah tersebut pihaknya ditegur pak bupati apabila ada yg membangun atau merehap tidak ada izin dan melanggar GSB di jalan Sudirman atau Sriwijaya karena jalan tersebut jalan protokol dikualatungkal menjadi contoh bagi jalan yang lain apalagi tamu dari luar mau ke kantor bupati sering lewat jalan tersebut.
” Sesuai dengan perda yang ada Garis GSB dari as jalan 14 meter, yang lama GSB dari as jalan 10 meter tapi perda yg baru 14 meter,” sebutnya.
Iapun menyebut sesuai aturan apabila ada bangunan yanglama dirubah baik bentuk, ukuran dan digeser dilokasi yg sama maka IMB yg lama harus diperbaharui di Dinas Perizinan disesuaikan ketentuan yg ada.
Terpisah, pemilik bangunan Lek jamil mengaku bahwa bangunan miliknya sama sekali tidak melanggar perda dan tidak luar ketenguan GSB.
” Inikan hanya direhab dari sebelumnya kayu menjadi beton, malah dibongkar,” sebutnya.
Dirinya pun menyanyangkan sikap pihak pol pp ini karena apabila memang menegakkan perda banyak bangunan yang di jalan sriwijaya di luar GSB.
” Ini kenapa malah saya ingin merehab dibilang tidak sesuai perda,” sesalnya. Her