Jambi, AP – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi melepasliarkan satwa yang dilindungi Undang Undang yakni satu ekor buaya muara (crocodylus porosus ) ke alam liar sebagai habitatnya yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
“Pelepasliaran buaya muara tersebut disaksikan Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Balai KSDA Jambi, Faried sebagai penangungjawab wilayah hutan di kawasan Tanjung Jabung Timur,” kata Tim Penanganan Konflik Satwa Liar BKSDA Jambi, Heva Edison, Kamis (07/06).
Buaya muara tersebut merupakan satwa hasil penanganan konflik satwa liar yang terjadi di Kelurahan Suka Karya, Kota Jambi, pada April 2018 yang berhasil ditangkap pihak BKSDA dan kemudian lebih kurang dua bulan satwa tersebut di titip untuk dirawatkan oleh tim LSM lingkungan dan satwa ZSL guna dilakukan rehabilitasi dan memulih kesehatan buaya tersebut.
Sebelum dilepasliarkan di alam atau habitatnya, buaya muara tersebut di rehabilitasi lebih dahulu yang kemudian dilepasliarkan ke alam (habitat) nya di wilayah hutan rawa gambut yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi atau masih dalam kawasan hutan konservasi.
“Dilepasliarkannya buaya muara itu di wilayah tersebut merupakan habitat alami dari buaya,” kata Hefa Edison.
Tim Penanganan Konflik satwa liar Balai KSDA Jambi menyatakan satwa buaya ini dilepasliarkan telah dinyatakan siap dan benar sehat oleh dokter hewan dari ZSL Jambi drh Bambang Setyawan.
Buaya tersebut dilepas sudah sesuai dengan kondisi alamnya dan ketersediaan makanan alami buaya tersebut yakni banyak terdapat seperti ikan, udang dan satwa mangsa yang lain.
Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama antara Balai KSDA Jambi dan LSM Pemerhati satwa liar yakni ZSL Jambi dan semoga hewan langka tersebut terus lestari di alam. ant