Kerinci, AP – Warga Binaan Asal Kerinci di Rumah Tahanan kota Sungaipenuh, tidak diberi hak untuk menentukan pilihannya pada Pilkada Kerinci 27 Juni.
Kondisi ini, berbeda dengan daerah lain yang melaksanakan pemilihan kepala daera serentak di Provinsi Jambi. Seperti, Kota Jambi dan kabupaten Merangin.
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kerinci tidak menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Rutan Sungaipenuh, karena telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2018 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Bukan hanya di Rutan Sungaipenuh, lanjut Suhardiman, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MHA Thalib Kerinci juga tidak disediakan TPS. “Karena lokasi Rutan dan RSUD tidak berada diwilayah kabupaten Kerinci,” sebutnya.
Tidak adanya penyediaan kotak suara di Rutan Sungaipenuh, juga dibenarkan Kepala Pengamanan Rutan Sungaipenuh, Yulius, saat dikonfirmasi kemarin. Menurut dia, karena lokasi Rutan bukan dalam wikayah Kerinci.
“Kita beda wilayah, kecuali Rutan berada diwilayah Kerinci baru bisa dilakukan pemilihan”, tandasnya. (hen)