Jambi, AP – Pemerintah Provinsi Jambi kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi untuk keenam kalinya, secara berturut-turut atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) laporan keuangan pemerintah daerah (LPKD) 2017.
“Pemprov Jambi berhasil mempertahankan opini WTP untuk keenam kalinya,” kata Anggota IV BPK RI, Rizal Djalil dalam rapat paripurna istimewa dengan agenda penyerahan LHP-KPKD 2017 Pemprov Jambi dari BPK RI di gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (26/06).
Rizal mengatakan, pemeriksaan laporan keuangan tidak dimaksudkan untuk menilai efisiensi, kehematan penggunaan sumber daya dan efektifitas pencapaian target suatu program, serta tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan kecurangan.
“Namun BPK harus mengungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan apabila menemukan indikasi kecurangan, baik yang berpengaruh terhadap opini atas laporan keuangan maupun yang tidak langsung berpengaruh,” kata Rizal.
Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Jambi tahun 2017, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Jambi, BPK RI memberikan WTP.
“Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan,” ujarnya.
Meski meraih WTP, kata Rizal, BPK masih menemukan beberapa kelemahan pengendalian intern dan ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan sehingga perlu perbaikan dan ditindaklanjuti segera.
Temuan itu yakni pengelolaa dana BOS pada dinas pendidikan yang tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri.
Selanjutnya penatausahaan dan penyajian aset tetap yang diperoleh dari pengalihan kewenangan belum memadai dan pengadaan alat peraga/praktek SMK melalui penunjukan langsung pada dinas pendidikan tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp3,20 miliar.
“Kemudian ada temuan kekurangan volume pekerjaan pada 14 paket pekerjaan di dinas PUPR sebesar Rp4,83 miliar,” katanya menambahkan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Fachrori Umar meminta semua OPD untuk tidak puas atas hasil pemeriksaan BPK tersebut, atau dijadikan motivasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kerangka regulasi yang berlaku.
Fachrori juga memerintahkan, Inspektur Provinsi Jambi untuk melakukan identifikasi terhadap temuan yang berulang dan segera dilakukan pembinaan terhadap seluruh perangkat daerah.
“Jadikan momentum ini sebagai salah satu prioritas kegiatan Inspektorat Jambi dan tindak lanjut serta identifikasi atas temuan BPK tersebut segera laporkan kepada saya secara berkala,” kata Fachrori. Rul