Muaratebo, AP – Dua unit Alat Berat jenis bouldozer milik Kontraktor PT.Lestari Asri Jaya (PT LAJ) Selasa (26/6) kemarin terparkir di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Tebo, saat di telusuri ternyata unit alat berat tersebut merupakan Barang Bukti (BB) dugaan pengrusakan lahan warga di desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir pada Maret lalu.
Diwawancara sejumlah awak media yang telah lama nunggu, Widi adalah General Manager (GM. PT.LAJ) di dampingi oleh rekannya bernama Herman saat di kantor Kejari Tebo Selasa (26/6) kemarin dia sempat menolak untuk di konfirmasi dan berkelit kalau dirinya mengaku adalah cuma karyawan biasa.
Meski demikian setelah keluar dari ruangan Kasi Pidana Umum akhirnya Widi bersedia di konfirmasi setelah sejumlah awak media harian cetak, online dan elektronik /TV untuk mewawancarai. Widi pun menjelaskan kepada awak media bahwa alat berat tersebut adalah barang bukti.
“Dua unit alat berat milik kontraktor PT.LAJ ini menjadi alat bukti tindak pidana pengerusakan yang di adukan,” ulas Widi.
Widi menegaskan penyebab Alat berat menjadi BB, karena di gunakan secara paksa dan di bawah ancaman oleh oknum provokator untuk melakukan pengrusakan pada tanggal 4 hingga 7 Maret 2018 terhadap properti warga seluas 5 hektar di Desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir.
“Intinya begini, kenapa dua unit alat berat menjadi barang bukti karena digunakan secara paksa untuk melakukan pengrusakan properti warga di Lampungan Balai Rajo seluas Lima Hektar,” ujar Widi lagi meyakini.
Sambung Widi, sebelumnya sempat di lakukan mediasi pada tanggal 16 maret, tapi terlanjur ada pengrusakan terhadap properti warga, warga pun melaporkan kejadian tersebut akhirnya alat berat ini menjadi alat bukti.
Hingga berita ini diturunkan, Kasi Pidum Kejari Tebo Nur Solikhin belum bisa di konfirmasi dan di mintai keterangan. Pantauan Aksipost, hingga Pukul 15.00 Wib sore dua unit alat berat tersebut masih terparkir di jalan depan kantor Kejari Tebo. (ard)