Kualatungkal, AP – Bertempat di Ruang ruang pola kantor Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) telah melaksanakan focus group Discussion dengan tema Pra Raperda Inisiatif DPRD Tentang Perlindungan Petani dan Nelayan.
Acara FGD ini dibuka oleh Ketua DPRD Tanjabbar Faizal Riza, ST, MM sekaligus sebagai Nara Sumber dalam FGD ini. Turut hadir Ketua Bappemperda DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jamal Darmawan Sie, SE., MM, para Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kepala OPD dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para Camat/mewakili se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat, utusan dari Himpunan Kontak Tani Indonesia (HKTI) Tanjung Jabung Barat, utusan dari Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Tanjung Jabung Barat serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Faizal Riza, ST., MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa salah satu fungsi DPRD adalah Fungsi Legislasi, yang mana DPRD sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat diharapkan dapat melahirkan Peraturan Daerah yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Dan undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menerangkan bahwa peraturan daerah dibuat oleh DPRD bersama pemerintah, artinya prakarsa dapat dari pemerintah daerah maupun dari DPRD (Raperda Inisiatif).
Lebih lanjut Ketua Dprd Faizal Riza, ST., MM mengatakan, tujuan penyusunan Raperda tentang pengaturan perlindungan petani dan nelayan ini adalah, meningkatkan kemandirian Petani dan nelayan, melindungi petani dan nelayan dari gagal panen dan risiko harga, menyediakan prasarana dan sarana pertanian dan perikanan, memberikan kepastian hukum dan terselenggaranya usaha tani dan usaha penangkapan ikan, Selasa (03/07).
Ketua Bappemperda Jamal Darmawan Sie, SE., MM dalam kesempatan ini juga menyampaikan melalui FGD ini diharapkan mendapat masukan dan informasi penting dari para peserta serta nara sumber terkait dengan Raperda terhadap materi pasal perpasal demi kesempurnaan Raperda itu sendiri.
Raperda Inisiatif DPRD kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang Raperda Perlindungan Petani dan Nelayan ini akan dibahas pada masa Persidangan kedua. (mg)