Kerinci, AP – Pasca pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kerinci, Rabu (27/06) lalu, Panwaslu Kerinci, baru menerima satu laporan dugaan penyimpangan Pilkada.
Hal ini dibenarkan Komisioner Panwaslu Kerinci, Jatra Permana, kemarin. Menurut dia, Laporan tersebut baru di terima Senin malam (2/7), “Kita masih dalam tahap penelitian syarat formil dan materilnya,” ungkap Jatra.
Penuturan Jatra, laporan yang diterima pihaknya, berisikan dugaan pelanggaran di sejumlah TPS di beberapa kecamatan. Pengakuan dia, setelah menerima laporan tersebut, jika syarat formil dan meteril laporan tersebut terpenuhi maka akan diregistrasi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penyelidikan.
“Laporannya akan disesuaikan dan dikelompokkan kedalam beberapa dugaan pelanggaran, baik itu dugaan pelanggaran tindak pidana administratif ataupun dugaan pelanggaran kode etik dari pihak penyelenggara Pilkada,” ungkapnya.
Saat ditanya kandidat nomor berapa yang melaporkan dugaan, Jatra menyebutkan, Tim nomor urut 3 (Zainal-Arsal).
Masih menurut dia, sementara satu laporan yang diterima sebelum pencoblosan terkait politik uang, telah diproses dan dinyatakan tidak mengandung unsur pidana. “sebelum pencoblosan, kita juga telah memproses satu laporan, hasilnya tidak memenuhi unsur pidana,” beber Jatra.
Laporan tersebut, katanya terkait dugaan memberi dan menerima uang untuk mempengaruhi warga agar memilih salah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kerinci, yang terjadi di Kecamatan Kayu Aro Barat.
“Yang memprosesnya, Panwaslu Kerinci bekerja sama dengan Tim Gakkumdu, dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, terhadap pelapor dan terlapor serta barang bukti,” ssbut dia.
Setelah melakukan tahapan pemeriksaan, Tim memutuskan laporan yang disampaikan pelapor, tidak memenuhi unsur tindak pidana Pilkada,” tandasnya. (hen)