Kualatungkal, AP – nSebanyak 287 Bacaleg menjalani tes kejiwaan di Balai Pertemuan Kantor Bupati, dan RSUD Daud Arif Kualatungkal, Rabu (04/07), dengan mendatangkan petugas dari RS Jiwa Provinsi Jambi.
Ketua KPU Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Hairuddin menjelaskan, tes tersebut sudah diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasal 7 ayat 1 poin H.
“Dalam PKPU tersebut sudah dibunyikan pencalonan sehat Jasmani, Rohani dan bebas penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif,” terang Hairuddin di ruang kerjanya, Rabu (04/07).
Dari ratusan Bacaleg ada juga Anggota DPRD aktif yang turuh mengikuti jalannya tes. Dia mengatakan, jumlah Bacaleg ini bisa bertambah.
“Jumlah Bacaleg bisa saja bertambah karena pendaftaran Bacaleg masih dibuka. Jadi setiap Bacaleg harus mengikuti tes kejiwaan ini,” jelas Hairuddin.
Sementara bagi Bacaleg yang belum menjalani tes kesehatan masih akan dilayani di BLUD RSUD KH. Daud Arif Kualatungkal.
“Perlu juga kita sampaikan, untuk PNS, Polri maupun TNI yang menjadi Bacaleg DPRD satu hari sebelum penetapan Caleg, SK pemberhentian sudah harus disampaikan ke KPU,” ujar Hairuddin. (her)