Kualatuggkal, AP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berhasil mengembalikan uang negara hasil kejahatan korupsi ke kas negara.
Uang tersebut berasal dari terpidana kasus korupsi Dana Santunan di Dinas Sosial Tanjabbar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjabbar, Ardhi Haryoputranto, SH, MH mengatakan pihaknya berhasil mengembalikan uang negara ke kas negara sebesar Rp 215 juta lebih.
“Uang tersebut berhasil dikembalikan ke kas negara atas pengungkapan tindak pidana korupsi di Dinas Sosial Tanjab Barat,” tutur Ardhi di ruang kerjanya, Senin (02/07).
Ardhi menambahkan, menyelamatkan uang negara merupakan hal penting disamping pencegahan tindak pidana korupsi. Sebab, pada dasarnya korupsi adalah menggunakan uang negara yang berakibat pada kerugian negara. (jt)