Kualatungkal, AP – Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), menerapkan aturan Penerimaan Siswa Baru (PSB) tingkat SD maupun SMP pada tahun 2018.
Aturan tersebut tertuang dalam kesepakatan antar pihak sekolah dan Dinas Kabupaten. Kuota penerimaan SD hanya 6.000 siswa dengan 219 Sekolah Dasar yang tersebar di beberapa kecamatan se Tanjabbar.
Sedangkan tingkat SMP mendapat kuota sebanyak 4.348 calon siswa yang tersebar di 67 sekolah. Kabid Dikdas, Disdik Tanjabbar.
Yusuf mengatakan, kuota tersebut telah sesuai kesepakatan dari pihak sekolah dam dinas pendidikan. Pada kesepakatan tersebut dia berharap kepada sekolah agar kuota tersebut harus tercapai.
“Jumlah yang diterima untuk sekolah dasar (SD) 6 ribu siswa dan untuk sekolah menengah pertama (SMP) sebanyak 4.348 siswa,” katanya.
Menurutnya. jika kuota tersebut sesuai kebutuhan terhadap sekolah baik sekolah tingkat SD dan tingkat SMP. Ia mengharapkan kuota tersebut tercapai, terutama tingkat SD. Sebab tiap tahun animo jumlah penerimaan sekolah dasar sangat banyak.
Selain itu Yusuf menambahkan kepada kepala SD dan SMP jangan ada bermain dalam penerimaan peserta didik baru.
“Apabila ditemukan maka sanksi berat yakni pencopotan menjadi kepala sekolah,” tegansya. (her)