Kerinci, AP – Nasib apes dialami Rio (28) warga Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungaipenuh, diamankan Sattes Narkoba Polres Kerinci. Pasalnya, Rio kedapatan mengkonsumsi dan menyimpan narkotika jenis ganja.
Hal ini, dibenarkan Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto melalui Kasat Narkoba Kasat Iptu Sofyan Harahap, kemarin. Menurut dia, Rio diamankan dirumahnya, pada Jumat (06/07), lalu.
“Berawal dari informasi warga bahwa ada seseorang bernama Rio sedang mengkonsumsi Narkoba dirumahnya,” kata Kasat Narkoba, Selasa (10/7).
Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Beberapa anggota mendatangi rumah terduga pelaku.
Setelah mendapat izin dari orang tua tersangka anggota langsung menuju kamar Rio yang berada di lantai dua. Dari luar kamar anggota mencium bau khas ganja dari dalam kamar Rio.
“Saat pintu kamar dibuka saat itu Rio sudah dalam keadaan mabuk sehingga omongannya tidak jelas,” sebutnya.
Selanjutnya, anggota didampingi ketua RT setempat melakukan pengeledahan. Hasilnya ditemukan dua linting Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan rokok disimpan di dalam saku celana bagian belakang.
“Selain juga ditemukan Narkotika jenis Ganja yang berserakan di dalam tas warna biru. Saat itu tas tersebut di gantung di atas pintu kamar,” jelasnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbiatannya, Rio bersama barang bukti digiring ke Mapolres. “Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (hen)