Muarabulian, AP – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali di Batanghari, nasip naas dialami dua pelaku curanmor tersebut, setelah berhasil menjual barang curiannya kedua pelaku harus berurusan dengan polisi dan merasakan sejuknya di balik jeruji besi.
Dua orang pelaku curanmor adalah Indra alias Di (31) dan Asmidi alias Midi (22), warga RT 03 kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari.
Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Dimas Arki Jati Pratama, melalui Kanit Pidum Ipda Umar mengatakan, saat diperiksa Indra mengakui pada bulan April 2018 lalu mencuri Honda Beat di Simpang Jelutih bersama dengan Gusriadi alias Di, warga Desa Simpang Jelutih, Kecamatan Batin XXIV.
Setelah dicuri, sepeda motor tersebut dijual kepada penadah di Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun bernama Syahrir, dengan harga Rp 2 juta.
Selain itu, Indra juga mengaku di bulan Mei 2018 juga melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat di kebun sawit milik Sapik di Kelurahan Durian Luncuk, dibantu Gusriadi dan Feri.
Sepeda motor tersebut dijual kembali kepada Syahrir dengan harga Rp. 2 juta. Kemudian pada 7 Juli 2018 lalu, tepatnya sekira pukul 16.00 WIB, Indra kembali melakukan aksinya.
Kali ini, Indra berhasil membawa kabur Honda Megapro, dengan dibantu Asmidi. Saat itu, Indra dan Asmidi beraksi di kebun sawit milik warga bernama Karjati.
“Indra melakukan aksinya dengan cara memotong kabel kunci sepeda motor menggunakan gunting,” beber Umar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/7).
“Kemudian motor tersebut disimpan di dalam hutan. Kemudian sepeda motor tersebut dibawanya dan rencana akan dijual di Muara Bulian,” ujarnya lagi.
Saat itulah kedua tersangka berhasil diringkus anggota Buser Polres Batanghari Bripka Ades Ferdinand dan Bripka Ismail Chaniago. “Saat ini kedua tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti,” ujar Umar.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor jenis Honda Megapro warna hitam tanpa plat dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Sporty warna merah juga tanpa plat.
“Atas tindakannya kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkas Umar. sup