Jakarta, AP – Konsulat Jenderal RI Jeddah menyatakan pihaknya masih menemukan cukup banyak pengguna jasa atau majikan yang enggan memulangkan asisten rumah tangga (ART) yang kontraknya telah habis selain persoalan gaji yang tidak dibayar.
Keterangan tertulis KJRI Jeddah yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan permasalahan yang marak dialami oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI), terutama yang bekerja sebagai ART.
Marhamah bt Catir Samud kelahiran Kerawang Jawa Barat, misalnya telah bekerja pada keluarga Ali Husen Ali Domad selama 12 tahun di Kota Jizan, yang berjarak lebih 700 km dari KJRI Jeddah.
Marhamah mengaku telah beberapa kali meminta kepada majikannya agar dipulangkan karena kangen keluarga di kampung halaman. Namun sang majikan, kerap ingkar janji.
“Omongan dia (majikan) minta ditanggapin sama saya, omongan saya tidak ditanggapin. Saya punya anak, baba (bapak) punya anak sama. Baba ketawa-ketawa sama anak, saya juga pengen begitu,” tutur Marhamah dengan nada meninggi, mengulangi yang dia ucapkan kepada majikannya.
Empat tahun pertama bekerja, Marhamah mengaku digaji sebesar 600 riyal per bulan. Upahnya dinaikkan menjadi 800 riyal setelah delepan tahun. Terakhir, gajinya dinaikkan menjadi 1.000 riyal.
“Saya kerja bersih-bersih rumah, nyunci, ngegosok, jaga anak, ya masak. Saya kerja dari jam 6 pagi sampai 11 malam. Malah, kalau hari libur kerjanya 24 jam,” tutur Marhamah yang mengaku telah membangun dua rumah dari hasil keringatnya.
Hilang kesabaran karena majikan sering berkelit, Marhamah akhirnya nekat kabur, tepatnya di hari kelima bulan puasa silam. Dia berjalan ke arah Kota Sabya sambil menenteng tas plastik. Terlihat kebingungan, Marhamah ditemui dua keluarga di kota itu. Dia diminta tinggal bersama mereka selama tiga hari.
Oleh keluarga itu, Marhamah kemudian diantar ke maktab amal (kantor dinas tenaga kerja Saudi). Maktab amal mengirimkan laporan ke pihak kepolisian setempat.
Majikan kemudian dipanggil dan ditekan agar segera memulangkannya. Ternyata paspor Marhamah telah kadaluarsa karena tidak pernah diperbaharui.
Saat melakukan penggantian paspor di KJRI Jeddah, Marhamah bercerita kepada petugas bahwa dirinya telah 12 tahun bekerja dan tidak dipulangkan oleh majikan.
Petugas di bagian imigrasi akhirnya melaporkan kasus Marhamah ke bagian tenaga kerja KJRI. Lalu majikan diminta agar segera menghadap, membayar semua haknya, membelikan tiket dan segera memulangkan ART-nya itu.
Sambil menunggu pengurusan final exit permit dari imigrasi Saudi, Marhamah ditampung sementara di shelter KJRI sampai urusan dokumen selesai dan hak-haknya ditunaikan oleh majikan.
Ibu beranak satu kelahiran 1962 yang usianya dibuat muda 11 tahun di paspor ini akhirnya dipulangkan Selasa malam (10/7). Dia diantar oleh petugas KJRI ke Bandara King Abdulaziz Jeddah dan terbang menggunakan dengan maskapai Saudia.
Mochamad Yusuf, Konsul Teknis Tenaga Kerja KJRI Jeddah, menjelaskan bahwa maraknya kasus PMI tidak dipulangkan meski kotraknya telah berakhir disebabkan oleh tidak adanya pengawasan oleh pihak Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan.
“PPTKIS hanya memberangkatkan, setelah itu dia tidak mengecek apakah kontrak TKI-nya yang diberangkatkan itu sudah habis atau belum. Jadi, mereka itu hanya memberangkatkan, setelah itu lepas,” ujarnya.
Oleh sebab itu, tidak sedikit PMI yang bekerja di Arab Saudi tidak dipulangkan lebih dari 10, 15, bahkan sampai 25 tahun lamanya.
Melihat banyaknya kasus PMI yang tidak dipulangkan oleh pengguna jasa pascamoratorium pengiriman PMI informal ke Arab Saudi, Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, mengimbau WNI yang bekerja agar menyimpan nomor kontak Perwakilan RI.
“Simpan nomor kontak KJRI. Laporkan bila majikan tidak mau memulangkan sehabis kontrak. Laporkan lewat hotline, WA, FB, atau saat mengganti paspor di KJRI,” pesan Konjen.
Selain itu, Konjen mendorong para PMI agar mengingatkan majikan agar memperbaharui kontrak kerja dan paspor bila masa berlakunya telah habis. ant