Muarasabak,AP – Kamis (12/7) hari ini, Ketua dan unsur pimpinan Panwaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melakukan pengawasan melekat terhadap Parpol yang mendaftar di KPU Tanjabtim. Dalam pengawasan tersebut, belum ditemukan segala sesuatunya yang keluar dari track aturan.
Samsedi, S. SOS ketua Panwaslu Tanjabtim saat dikonfirmasi mengatakan, agenda pengawasan melekat yang dilaksanakan saat ini yakni pengawasan terhadap ketaatan prosedur atau on the Track sebagai mana yang diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang penyelenggara pemilu dan tentang PERKPU NO 20 tahun 2018 tentang tata cara penerimaan pendaftaran Caleg pada Pemilu 2019 nantinya.
”Artinya, kita melakukan pengawasan melekat terkait kesesuaian aturan yang dilaksanakan penyelenggara dalam hal ini KPU Tanjabtim dan peserta itu sendiri dalam hal ini parpol dan Calegnya. Sehingga apa yang diharapkan bersama mampu tercapai dalam rangka menciptakan pemilu yang berintegritas disinilah menjadi salah satu peran penting kami selaku pengawas khususnya di wilayah Kabupaten Tanjabtim,” katanya.
Ia memaparkan, bila nantinya dalam proses pemilu dimulai dari tahapan adminstrasi sampai vaktualisasi dilapangan, tidak menutup kemungkinan ada potensi pelanggaran yang disebabkan ketidak tahuan atau pemahaman terhadap aturan itu sendiri. Sehingga dalam aplikasinya, mulai dari tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Sampai tahapan Daftar Calon Tetap (DCT) ada potensi pelanggaran, “karena itu, kita dari pengawasan wajib melakukan pencegahan,” paparnya.
“Sudah menjadi tugas kami selaku pengawas lebih mengedepankan pencegahan, artinya potensi potensi pelanggaran yang ada kita deteksi terlebih dahulu kemudian kita lakukan proses pencegahan,,” sambungnya.
Namun, lanjut ketua Panwas Kabupaten Tanjabtim, dalam proses yang disebutkan diatas apabila tetap terjadi pelanggaran, maka Panwas selaku pengawas akan menindak lanjuti, “Untuk itu kami berharap agar kiranya masyarakat maupun Caleg dan Parpol yang mengusungnya mau berpartisipasi. Dalam artian, segera melaporkan dugaan pelanggaran apabila ada pihak yang dirugikan,” lanjutnya.
Ia menegaskan, jika dalam hal ini Caleg dan Parpol yang mendukungnya ada yang merasa dirugikan dalam proses Penetapan DCT, segera laporkan ke Panwas Kabupaten. “Dan akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Yang jelas setiap laporan itu harus memenuhi unsur formil dan materil bila unsur tersebut terpenuhi selanjutnya akan dilakukan pengkajian.” tegasnya.
Dalam proses tersebut, berdasarkan UU 7 tahun 2018 hal tersebut, dinamakan sengketa proses pemilu. Dalam sengketa proses tersebut, ada beberapa tahapan yang lalui diantaranya. Penerimaan permohonan, pengkajian apabila memenuhi unsur maka akan diregistrasi selanjutnya mulai proses mediasi apabila tidak ada solusi atau kesepakatan maka akan dilanjutkan pada sidang ajudikasi kemudian penetapan putusan.
“Itulah tahapan penanganan sengketa proses pemilu. Karena itu tidak menutup kemungkinan hal tersebut akan terjadi untuk itu. Kita berharap adanya partisipasi Parpol dan Caleg nya dalam memahami aturan yang berlaku,” pungkasnya Samsedi, Ketua Panwaslu Tanjabtim.
Reporter : Redaksi