Jambi, AP – Anggota satuan reserse narkoba Polresta Jambi menangkap dua pemuda pengguna narkoba jenis sabu-sabu dan satu diantaranya putra seorang pejabat pemerintahan kabupaten di daerah itu.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Fauzie Dalimunthe membenarkan ada dua pelaku pengguna narkoba ditangkap beberapa hari lalu di kawasan Pulau Pandan Kota Jambi. Dasil tes urine keduanya positif mengandung jat psikotropika jenis sabu-sabu, Kamis (12/07).
Kedua tersangka yakni bernisial B dan M, ditangkap anggota reserse saat hendak keluar dari kawasan Pulau Pandan yang merupakan daerah tempat peredaran narkoba terbesar di Provinsi Jambi. Dari keduanya ditemukan barang bukti 0,4 gram sabu-sabu paket kecil siap dipakai.
Mereka ditangkap saat sedang menggunakan kendaran untuk keluar dari Pulau Pandan. Pada saat yang sama petugas Satnarkoba Polresta Jambi melakukan razia rutin dan setelah mencurigai keduanya, lalu diamankan petugas.
“Hasil pemeriksaan mereka mengakui memiliki atau membeli sabu disana, hasil tes urine keduanya adalah positif memakai atau mengkonsumsi sabu-sabu. Selain itu juga ditemukan satu paket kecil sabu-sabu dari mereka,” kata Dalimunthe.
Penyidik Satnarkoba Polresta Jambi sedang mendalami penyelidikan kasus itu dan keduanya dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dan narkotika.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzie Dalimunthe juga mengatakan, pada peringatan hari anti narkoba internasional yang diperingati hari Kamis, mengimbau kepada seluruh orang tua agar tetap terus mewaspadai anak-anaknya atas pemakaian dan penyalahgunaan narkoba.
Saat ini kasus narkoba di Kota Jambi cukup tinggi, yang mana korbannya sebagian besar adalah anak muda atau remaja yang kurang pengawasan dari orang tuanya sehingga mereka terjerumus pada penyalahgunaan narkoba.
“Mari kita bersama perangi narkoba mulai dari keluarga sendiri hingga lingkup yang paling besar dan bersama kita bisa memerangi narkoba tersebut,” kata Fauzi Dalimunthe.