Muaratebo, AP- Terkuak kabar menghebohkan di tengah masyarakat akhir-akhir ini menyangkut hubungan asmara antara oknum Kepala desa (Kades) Tambun Arang dan Kades Muaro Sekalo, kedua Kades ini sama-sama dalam wilayah hukum kecamatan Sumay, berakhir dengan Poligami berbuntut panjang.
Bupati Tebo H. Sukandar kepada awak media usai rapat paripurna di gedung DPRD Tebo beberapa waktu lalu kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa selagi tidak mengganggu kinerja roda pemerintahan desa (Pemdes) sesama oknum Kades menikah tidaklah menjadi persoalan karena itu hak pribadi mereka. Pemerintah daerah (Pemda) Tebo “lanjut Sukandar, tidak bisa turut campur dalam persolan tersebut selagi urusan Pemdes tersebut tidak terhambat “ucapnya lagi.
“Namun, Sukandar bilang kalau ada permasalahan lain di luar itu, Pemda Tebo baru bisa bertindak tegas tentunya harus ada laporan atau penhaduan secara resmi seperti dari pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau masyarakat desa Tambun Arang “tegasnya.
“Kalau ada laporan resmi dari BPD dan masyarakat, Pemda akan bertindak “katanya lagi.
Kades Tambun Arang Mardiana kepada awak media pun buka suara terkait pernikahannya dengan Kades Muaro Sekalo Suherman berstatus suami orang. Dia bilang kalau pernikahannya telah di restui melalui izin tertulis dari istri tuanya secara sah kalau tidak, “mana berani nikah di rumahnya dan saya nikah bukan karena paksaan atau terpaksa “ucapnya.
“Mengenai ancaman warga bakal demo ditanggapi cuek oleh Mardiana, silahkan itu hak mereka tapi tak perlu pakai acara segel kantor desa, perlu di ketahui bahwa warga mengancam demo karena mereka sakit hati kepada saya “katanya.
“Mau demo sana ke kantor Bupati, dan masyarakat jangan sekali-kali ngomong kalau pernikahan saya tidak sah, karena sudah dapat persetujuan dari isteri tua Suami saya mengenai adat desa Tambun Arang juga sudah dituruti “tegas Mardiana Kades Tambun Arang.
Menyikapi hal ini Kepala dinas PMD Tebo Suyadi,SH kepada Aksipost mengatakan bahwa pernikahan antara Kades Tambun Arang Mardiana dan Kades Muaro Sekalo kecamatan sedang di pelajari oleh pihaknya. Apakah melanggar sumpah dan janji jabatan sebagaimana di atur dalam UU No.6 tahun 2014 tentang desa dan UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan sedang di pelajari dan kita kaji “jelasnya.
Kalau surat pengaduan dari masyarakat Tambun Arang terkait hal ini di akuinya sudah masuk di tujukan kepada Pak Bupati Tebo, makanya Poligami oknum Kades ini sedang dalam pengkajian bersama agar tidak salah kaprah “ucap Suyadi meyakini. (ard)