Jakarta, AP – Ketua Umum Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) Sabela Gayo, selaku pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) di Mahkamah Konstitusi (MK) memperbaiki permohonannya.
“Sesuai dengan masukan dan saran yang disampaikan oleh Majelis pada persidangan sebelumnya, Pemohon sudah melakukan beberapa perubahan,” ujar Sabela di dalam sidang perbaikan permohonan UU Sisdiknas di Gedung MK, Senin, (16/07).
Dalam perbaikan permohonan tersebut, Sabela selaku pemohon menjelaskan pihaknya memperbaiki kedudukan hukumnya dengan mewakili badan hukum privat dalam hal ini mewakili perkumpulan APPI.
Selanjutnya pemohon juga menghapus beberapa pasal yang sebelumnya hendak diujikan yaitu Pasal 21ayat (7), Pasal 25 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 70 UU Sisdiknas.
Terkait dengan bagian pokok perkara, pemohon menyampaikan pihaknya menekankan pada Pasal 15 UU Sisdiknas yang menjadikan pendidikan profesi menjadi ruang lingkup sistem pendidikan nasional yang diatur oleh sistem pendidikan nasional dan kemudian menjadi bagian dari ruang lingkup pendidikan tinggi.
“Dalam hal ini, tentu bertentangan dengan hak konstitusional pemohon sebagai Ketua Umum APPI yang juga pada saat ini sedang menyelenggarakan program pendidikan profesi,” jelas Sabela.
Menurut pemohon, kerugian ini berdampak atau berkaitan dengan pasal-pasal lain yang diujikan, yaitu dengan adanya ancaman pidana yang tertuang dalam Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 68 ayat (1) dan (2).
“Jadi, ada ancaman pidana di sini bahwa bagi organisasi profesi yang tidak memenuhi persyaratan dalam menyelenggarakan pendidikan profesi, tentu akan memperoleh ancaman pidana,” kata Sabela.
Oleh sebab itu, pemohon meminta Majelis Hakim agar menyatakan bahwa pendidikan profesi bukan merupakan ruang lingkup dari Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pemohon juga meminta MK agar menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan kewenangan absolut dari asosiasi profesi dalam menentukan standar mutu dan prosedur sertifikasi pendidikan profesi yang sesuai dengan bidang profesinya masing-masing, dan bukan merupakan kewenangan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan profesi. (ant).