Empat orang Rekannya Akan Ditetapkan Tersangka
Batanghari, AP – Kasus Kepala Desa (Kades) Tanjung Putra, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Romzi alias Bowo terus bergulir, dalam waktu dekat ini Polisi akan kembali tetapkan empat orang tersangka lagi atas kasus yang sama.
“Dalam Minggu ini kita tetapkan lagi empat orang tersangka lagi rekan Kades tanjung Putra, yang turut serta dalam perkara yang menyeret dirinya,” Ujar Kasat Reskrim Polres Batanghari IPTU Dimas Arki Jatipratama, SIK Senin (16/07).
Dikatakan Kasat Reskrim, setelah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Romzi alias Bowo, saat ini tersangka berstatus dalam penangguhan dan wajib lapor.
“Penyidik telah melengkapi berkas P19 Sesuai dengan petunjuk Jaksa peneliti yang disampaikan, saat ini tersangka wajib lapor dan akan segera P21,” Tegas Dimas.
Untuk diketahui Kades Tanjung Putro Romzi pada tanggal 2 Mei 2018 lalu sekitar pukul 23.00 Wib, di jemput paksa Satuan Reskrim Polres Batanghari.
Romzi Putro ditangkap dalam perkara penggelapan dalam jabatan dan atau penyerobotan lahan dan atau pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Ayat 1dan atau 385 Ayat 1 dan atau 263 Ayat 2 KUHP
Penangkapan Kades Tanjung Putra, sebelumnya, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP /B- 92 / VI/2017/ SPK / Res Batanghari, Tanggal 12 Juni 2017. Atasnama Pelapor Anazri warga RT 02 Desa Tanjung Putra, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.
Penyidik juga sebelumnya telah mengamankan barang bukti sporadik dan kwitansi pembayaran dan jual beli.
Karena tersangka tidak kooperatif atas panggilan penyidik akhirnya polisi jemput paksa pelaku dirumahnya berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap /25/V/Res.1.2/2018/reskrim tanggal 02 Mei 2018. Sup