Jambi, AP – Kepolisian gabungan dari Polres Tanjabar, Polda Jambi dan Mabes Polri membekuk enam orang pelaku yang merupakan anggota sindikat jaringan narkoba internasional asal Malaysia dengan barang bukti yang diamankan tujuh kilogram sabu senilai Rp11 miliar dari pelabuhan Kuala Tungkal, Jambi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, mengatakan, anggota kepolisian kita berhasil menangkap enam orang jaringan narkoba asal Malaysia yang ditangkap usai keluar dari pelabuhan kapal di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi pada Sabtu 14 Juli lalu dengan barang bukti tujuh kilogram sabu-sabu, Selasa (17/07).
Pengungkapan kasus tujuh kantong plastik berisikan serbuk kristal putih yang diduga jenis sabu-sabu itu, dilakukan di tempat kejadian perkara Jalan Asia, Simpang Aneka Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Polisi berhasil menangkap dari beberapa tempat yang berbeda sebanyak enam orang anggota sindikat jaringan narkoba internasional asal Malaysia di Kuala Tungkal yakni Iwan (28), Samsudin (26) dan Abdulatif (31) ketiganya adalah warga Desa Kampung Bugis, Tanjung Pinang Kota, Kepulauan Riau.
Kemudian ada Ahmad (39) warga Surabaya, Mashudi (26) anggota Polri dari Kesatuan Polda Jawa Timur dan M Adha Jasfikar (26) warga Batam.
Kasus itu berhasil terungkap setelah pada Sabtu lalu (14/7) sekitar pukul 17.00 WIB, anggota polisi di Kuala Tungkal mencurigai ada tiga orang laki-laki yang berjalan kaki dari arah Pelabuhan Marina menuju keluar pelabuhan, di mana dua orang berjalan kaki masuk ke Hotel Cahaya dan satu lagi menggunakan becak membawa tas warna putih.
Setelah diselidiki dan melakukan pemeriksaan serta mengejar dua orang yang di dalam becak tersebut, kemudian becak tersebut diberhentikan di jembatan Simpang Aneka dan dilakukan pemeriksaan terhadap badan kedua orang tersebut dan barang bawaannya oleh anggota.
Kapolda Jambi, Muchlis mengatakan, saat dilakukan penggeledahan terhadap satu kotak kardus, yang ternyata berisi tujuh kantong plastik ukuran besar berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian kasus itu dikembangkan diamankanlah lagi tiga orang anggota jaringan narkoba tersebut yang berada ditempat lainnya di kota Kuala Tungkal, setelah diselidiki akhirnya ditangkap lagi tiga orang pelaku lainnya dimana satu pelaku di antaranya adalah anggota Polri asal Madura, Polda Jawa Timur.
Ketiga pelaku yang ditangkap ditempat berbeda tersebut adalah Ahmad, Mashudi dan Adha yang akan menjemput paket tersebut dan akan dibawa ke Surabaya untuk edarkan disana atas pesanan bos atau bandar sabu Surabaya bernama Cokro belum tertangkap.
“Sebelum barang haram tersebut keluar dari Jambi atau dibawa oleh anggota sindikat narkoba tersebut ke Surabaya, Jawa Timut, polisi lebih dahulu menangkap keenamnya dan kini kasus itu sedang dikembangkan Polda Jambi,” tutur Muchlis AS.
Sedangkan untuk satu oknum polisi yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional asal Malaysia tersebut, pihak Polda Jambi sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur, karena yang bersangkutan saat ditangkap membawa senjata api.
Kapolda mengatakan, kasus itu sekenarionya cukup rapi untuk meloloskan penyelundupan sabu asal Malaysia yang dipesan dari bandar di Surabaya dan masuk melalui pelabuhan Kuala Tungkal, Jambi dengan membagi tugas para pelakunya agar bisa mengelabui polisi, namun aksi tersebut gagal di Jambi. ant