MUARATEBO,AP- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumay menyatakan bahwa pernikahan antara Kepala desa (Kades) Tambun Arang Mardiana dan Kades Muaro Sekalo Suherman sebagai mana di atur dalam UU.No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan tidak sah.
Hal tersebut ditegaskan oleh kepala KUA kecamatan Sumay Sanusi,S.Ag saat di konfirmasi Aksipost melalui sambungan telpon Selasa (17/7) kemarin bahwa pernikahan antara Kades Tambun Arang Mardiana dan Kades Muaro Sekalo Suherman menurut amanah Undang-Undang perkawinan No.1 tahun 1974 adalah tidak sah.
Tidak sahnya pernikahan kedua Oknum pejabat Kades tersebut “urai Sanusi juga tidak tercatat dan terdaftar pada KUA kecamatan Sumay. Karena pernikahan oknum Kades tersebut merupakan Poligami pasalnya oknum Kades Muaro Sekalo memiliki isteri tua atau isteri pertama sedangkan pernikahan dengan oknum Kades Tambun Arang adalah isteri muda atau yang kedua.
Selain tidak sah menurut Undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 mereka keduanya juga tidak mendapat izin resmi poligami dari isteri tua yang di keluarkan melalui Pengadilan Agama (PA) Tebo, “namun izin tersebut cuma berupa secarik kertas yang ditandatangani di atas materai saja “ucap Sanusi.
Apalagi yang menikahkan mereka berdua adalah imam mesjid setempat memakai wali nasab di hadiri oleh perangkat desa. Sedangkan imam tidak berhak dan tidak boleh menikahkan secara siri atau bawah tangan karena mereka keduanya adalah sama-sama Pejabat desa harus sesuai prosedur atau melalui izin poligami dari pengadilan agama.
Padahal KUA Sumay sudah memberikan penjelasan kepada imam setempat untuk tidak menikahkan mereka berdua. Apabila di nikahkan juga, dan keduanya masih berhubungan maka mereka di anggap sama dengan telah berbuat berzinah “ucap kepala KUA Sumay meyakini.
Kalau menurut prosedur undang undang “di paparkan Sanusi 10 hari sebelum melaksanakan pernikahan mesti di daftarkan dulu ke KUA setempat selanjutnya akan di proses oleh petugas KUA, apakah orang ini bermasalah atau tidak.
Ternyatanya setelah diproses mereka ini (Kades Tambun Arang,red) bermasalah karena akan menikahi suami orang, oleh karena itu harus seizin pengadilan yakni izin poligami dari PA baru mereka berdua boleh di nikahkan.
Diketahui sebelumnya Kades Tambun Arang Mardiana kepada awak media bersikukuh kalau pernikahannya sah sudah sesuai dengan hukum syara dan adat desa Tambun Arang “ucapnya. “Saya nikah seizin isteri tua suami saya Suherman Kades Muaro Sekalo dan orang tua saya mewakili kepada ayah tirinya untuk menjadi wali nikah “kata Mardiana. (ard)