.Jambi, AP – Fase pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 berakhir, tanggal 7 tepat pukul 24.00, sejak tanggal 4 Juli Kemrain, 15 Partai telah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi.
“Ada 1 partai politik yang datang pukul 24. 00 WIB kurang. Tapi partai tersebut tidak dapat melengkapai dokumen pencalonan,” kata Ketua KPU Kota Jambi Wein Arifin, Rabu (18/07).
Partai yang ditolak terebut diketahui PKPI, penolakan tersebut disebabkan karena tidak langkapnya dokumen pencalonan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal Ini pun dibenarkan oleh Ketua KPU Kota Jambi Wein Arifin.
“Kan ada 5 dokumen, dokumen B. b1, b2, b3, dan SK kepebgurusan partai politik yang dilegalisir oleh kepengurusan partai politik diatasnya. Nah dari beberapa dokumen yang menjadi syarat yang wajib dan sah, mereka tidak bisa memenuhi sehingga KPU kota Memutuskan untuk menolak atau mengembalikan,” Katanya. Oni