Jambi, AP – Anggota Reskrim Polsek Pasar Kota Jambi menangkap seorang residivis kasus pencurian sepeda motor yang baru keluar dari penjara, dan saat ditangkap ditembak kaki kanannya karena mencoba melawan petugas untuk melarikan diri.
Kapolsek Pasar Jambi AKP Yumika Putra, mengatakan pelaku Rahmadani alias Doraemon (20), selain berstatus residivis pencurian sepeda motor, juga yang bersangkutan sehabis melakukan penjambretan beberapa hari lalu di Kota Jambi dan akan menghabiskan uang hasil kejahatannya hendak pesta narkoba di rumah indekos, Kamis (19/07).
Saat pelaku hendak berpesta narkoba dengan menggunakan uang hasil penjambretan tersebut, dan keberadaannya diketahui oleh anggota Polsek Pasar dan kemudian dilakukan penggerebekan di salah satu rumah indekos rekan pelaku di kawasan Simpang Tiga Sipin.
Saat dilakukan penangkapan di indekosan tersebut, petugas menemukan sejumlah alat isap sabu-sabu (bong) yang biasa digunakan untuk pesta sabu-sabu yang diduga menggunakan uang hasil kejahatan penjambretan.
Yumika menegaskan, saat penangkapan pelaku berusaha melarikan diri dari rumah indekosan saat dilakukan pengrebekan oleh tim Polsek Pasar, sehingga tim terpaksa melakukan penembakan ke kaki kanan pelaku.
Selain itu, polisi juga masih memburu AN pelaku yang membantu tersangka dalam menjalankan penjambretan tersebut.
“Kami masih kejar satu lagi dan telah dimasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pencurian dengan kekerasan,” kata Yumika.
Hasil penyidikan terhadap tersangka diketahui merupakan residivis yang baru satu bulan lebih bebas dari Lapas Kelas IIA Jambi dan mengakui beberapa lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dalam menjalankan aksinya.
Informasi terakhir aksi penjambretan pelaku dilakukan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar. Saat itu seorang korban tengah mengendarai ojek dan pelaku langsung menyambar HP milik korban.
Hasil pemeriksaan polisi akhirnya menemukan barang bukti lima unit handphone (HP) android, satu unit handphone Nokia, dan tiga unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian yang digunakan untuk melakukan penjambretan di jalan raya.
Tersangka Rahmadani alias Doraemon terancam hukuman di atas lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP.