Jambi, AP – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi menolak sebelas nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) narapidana korupsi yang akan mengikuti Pemilu Legislatif 2019.
“Ada 11 bacaleg untuk DPRD Provinsi Jambi yang mendaftar dinyatakan tidak bisa mengikuti Pileg 2019 mendatang dikarenakan mereka mantan atau narapidana korupsi,” kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Senin (24/07).
Saat disinggung terkait 11 nama mantan narapidana korupsi tersebebut, M Sanusi tidak bersedia menyebutkan dan dirinya beralasan saat ini masih menanti berkas penolakan dari pihaknya.
“Kami belum bisa disebutkan nama-namanya, karena sekarang masih menunggu dukumen pendukung,” kata Sanusi lagi.
KPU Provinsi Jambi meminta kepada partai politik yang mengusung 11 nama mantan narapidana korupsi untuk segera mengganti dengan bacaleg yang baru.
Ada 11 nama bacaleg yang ditolak oleh KPU lantaran tercatat pernah sebagai narapidana kasus korupsi, sehingga pihaknya meminta partai politik untuk segera mengganti 11 orang tersebut dengan bacaleg yang bersih.
Penolakan tersebut dilakukan berdasarkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, tertulis pada pasal 4 ayat 3 aturan pelarangan mantan napi korupsi menjadi caleg. ant