Jambi, AP – Terdakwa Sulaiman yang menjadi kurir sabu-sabu seberat enam kilogram oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi divonis 20 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang dipimpin hakim Arpan Yani, di Jambi, Rabu,(25/07). menyimpulkan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dengan memiliki sabu-sabu di atas lima gram.
Selain menjatuhi hukuman penjara, terdakwa Sulaiman juga diminta membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.
Dari persidangan tersebut terungkap bahwa terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Zuhdi dan kuasa hukum terdakwa Ahmad mengatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menerima putusan hakim PN tersebut.
“Kita pikir-pikir selama tujuh hari terlebih dahulu untuk menerima atau tidak vonis tersebut,” kata Zuhdi.
Hukuman yang dijatuhkan kepada warga asal Bireuen, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tersebut sama dengan yang dituntut oleh jaksa penuntut umum yakni hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Terdakwa Sulaiman tersebut ditangkap oleh tim Diresnarkoba Polda Jambi pada 4 Februari 2018, saat terdakwa tengah melintas Jalan Lintas Timur Sumatera tepatnya di depan Polres Muaro Jambi. Saat itu terdakwa tengah mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Warna Hitam menuju Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam pemeriksaan mobil tersebut, tim Polda Jambi mendapati narkoba jenis sabu-sabu seberat enam kg. Selain itu petugas juga menemukan barang bukti sekitar 15.200 butir pil ekstasi dengan berat mencapai empat kg.
Dalam pengakuannya, terdakwa tersebut dirinya diupah sebesar Rp10 juta jika barang bawaan berupa sabu-sabu dan ekstasi yang dibawanya sampai di tujuan, yakni Sumatera Selatan namun saat berada di Jambi ditangkap oleh polisi. ant