Jambi, AP – Saat ini jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin terus meningkat di tahun sebelumnya.
Hal ini terbukti berdasarkan data BKPSDM, terdapat dua ASN yang diberhentikan secara tidak hormat pada tahun 2017. Sementara untuk tahun 2018 ini ada lima ASN yang saat ini dalam proses untuk diberhentikan secara tidak hormat. Ini karena kasus yang membelit ASN tersebut seperti kasus narkoba dan korupsi
Disampaikan oleh Lyana Andriani, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Jambi bahwa berdasarkan PP NO 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, ada beberapa peraturan yang mengikat. Bahkan untuk ASN yang terjerat kasus narkoba dan korupsi, akan langsung diproses untuk diberhentikan.
“Untuk dua kasus itu yang termasuk berat. Bisa langsung diberhentikan secara tidak hormat. Untuk tahun 2017 lalu ada dua ASN, sedangkan ditahun 2018 ini ada lima yang masih dalam proses yang nantinya akan diberhentikan secara tidak hormat. Jumlahnya memang meningkat dibandingkan tahun lalu,” jelasnya
Dikatakannya bahwa pemberhentian ASN secara tidak hormat tentunya melalui proses. Namun khusus untuk kasus narkoba dan korupsi, jika sudah ada putusan dari pengadilan bersalah, maka akan langsung diputuskan secara tidak hormat. “Kalau dulukan ada peraturan meskipun sudah didalam penjaga namun masih berstatus ASN, tapi kalau sekarang tidak bisa lagi,” bebernya.
Sementara itu berdasarkan data BKPSDM Kota Jambi, di 2017 lalu ada sebanyak 32 ASN yang mendapatkan teguran ringan dan 11 ASN mendapatkan teguran sedang. Teguran ringan berupa teguran secara lisan, sedangkan teguran sedang berupa teguran secara tertulis. “Itu ada macam macamnya. Ada teguran lisan, secara tertulis dan lainnya. Kesalahannya misalnya absen selama sebulan tidak pernah datang, atau masalah lainnya. Sanksinya juga ada macam macam jenisnya,” katanya.
Dikatakannya untuk teguran ringan sanksinya bisa berupa penurunan pangkat, diturunkan dari jabatan dan lainnya. “Itu sanksinya dilihat dulu seberapa berat dan disesuaikan dengan peraturan yang ada,” ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Budidaya, Sekda Kota Jambi bahwa untuk peraturan mengenai disiplin ASN ini lebih ketat dibandingkan sebelumnya. Apalagi untuk beberapa kasus yang menjerat ASN seperti narkoba dan korupsi akan langsung ditindak dengan pemutusan atau pemberhentian secara tidak hormat. “Kalau untuk kasus yang berat itu memang langsung diberhentikan dengan tidak hormat. Bahkan hak pensiunnya juga akan diputus,” ujarnya.
Namun untuk sanksi kasus lainnya bisa berupa penurunan pangkat atau penurunan dari jabatan. Tergantung dari kesalahan yang diperbuat. Sebab, dalam memberikan sanksi, ada beberapa proses yang trlebih dahulu dilakukan oleh pihak BKPSDM kepada ASN yang bersangkutan.
“Itu ada banyak jenis kesalahan dan sanksinya. Untuk tahun 2017 lalu sudah cukup banyak. Namun untuk nama-namanya dan dari OPD mana saja tentunya tidak bisa kita buka di ruang publik,” katanya.(yen/mjd)