Jambi, AP – Dua terdakwa kasus money politic pada Pilwako Jambi 2018, Afif Amrullah dan Hermansyah, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang diketuai Lucas Sahabat Duha. Vonis dibacakan dalam persidangan yang digelar Kamis (26/7) sore.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 187 A Ayat (2) Jo Pasal 73 Ayat (4) Huruf c Undang-undang Nomor: 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2015 Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan,” ucap Lucas membacakan putusan.
Terhadap putusan ini, kedua terdakwa melalaui penasehat hukumnya Suratno, menyatakan pikir-pikir. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai yang dituntutkan oleh jakaa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, diketahui, kedua terdakwa adalah tim sukses pasangan nomor urut dua, pada pilkada kota Jambi, peledoi atau pembelaan terdakwa ditolak hakim. (tim)