Jambi, AP – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KBSDA) Provinsi Jambi telah melakukan kegiatan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat daerah penyangga kawasan konservasi yang ada pantai timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA Jambi, Faried di Jambi, Kamis, (26/07). Mengatakan desa binaan itu merupakan salah satu upaya pembangunan berbasis konservasi dengan tujuan utama meningkatkan keberdayaan masyarakat di sekitar kawasan konservasi menuju kemandirian.
Selain itu warga desa di sana juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan mutu kehidupan yang lebih baik serta hidup harmonis dengan kawasan konservasi dan alam sekitarnya.
Guna mengakselerasi tujuan tersebut, Direktorat Jenderal KSDAE dalam Renstra Tahun 2015-2019 telah menetapkan sebanyak 77 desa binaan di daerah penyangga kawasan konservasi selama lima tahun ke depan sebagai salah satu Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) Program KSDAE periode tahun 2015-2019.
Faried mengatakan, untuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur terdapat tujuh desa binaan, terdiri dari Keluruhan Nipah Panjang I, Desa Teluk Kijing Kecamatan Nipah Panjang, Desa Sungai Ular Kecamatan Muara Sabak Timur, Desa Kuala Jambi, Desa Kuala Lagan Kecamatan Kula Jambi serta Kelurahan Mandahara Ilir dan Desa Sinar Kalimantan Kecamatan Mandahara.
Dalam upaya meningkatkan dan mengintegrasikan penyelenggaraan PMDP dengan berbagai program pemberdayaan masyarakat secara sinergi dan harmonis, maka dilakukan pembinaan kurun waktu panjang lima tahun, dengan konsep desa binaan daerah penyangga kawasan konservasi cagar alam Hutan Bakau Pantai Timur untuk Periode 2017-2021.
Kawasan Cagar Alam (CA) Hutan Bakau Pantai Timur (HBPT) sendiri menghampar di sepanjang pantai timur Jambi, sesuai SK Menteri Kehutanan No 14/Kpts-I/2003 tanggal 7 Januari 2003, kawasan ini mempunyai total luas 4.126,6 ha.
Secara administratif berada di dua wilayah kabupaten yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Secara ekologis, ekonomis, sosial maupun budaya memiliki peranan yang sangat penting bagi kehidupan khususnya bagi masyarakat sekitar kawasan.
Secara ekologis kawasan CA hutan bakau pantai timur memiliki fungsi sebagai penahan/pemecah gelombang air laut, peredam gelombang dan angin badai, pelindung dari abrasi, penahan lumpur dan perangkap sediment, penurun gas karbondioksida (CO2) di udara dan bahan-bahan pencemar di perairan rawa pantai.
“Kemudian juga akan menjadi dan sebagai daerah pemijahan (spawning grounds) dan daerah pembesaran (nursery grounds) berbagai jenis ikan, udang, kerang-kerangan dan spesies lainnya,” kata Faried.
Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pembinaan desa secara terencana dan terarah, sekaligus melengkapi regulasi perencanaan daerah penyangga, Balai KSDA Jambi sebagai Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal KSDAE di daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pembinaan dimaksud, mulai dari proses perencanaan hingga monitoring dan evaluasi secara kontinyu.
Kegiatan itu dilatar belakangi bahwa hutan konservasi yang memiliki beragam jenis flora dan fauna serta segala keunikannya merupakan salah satu kekayaan alam yang dapat dijadikan andalan dalam menjamin kelangsungan hidup manusia baik di masa sekarang maupun dimasa yang akan datang.
Selain itu masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di dalam dan sekitar kawasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kawasan konservasi. Dengan didasari landasan hukum yang ada di antaranya Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kemudian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan KSA dan KPA.
“Semoga harapan dan tujuan ini pelaksana teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di daerah bisa terujut sebagai mana di cita-citakan oleh pemerintah pusat,” kata Faried. ant