Kerinci, AP – Pada, Kamis (27/07) Mahkamah Konstitusi (MK) Mulai lakukan sidang sengketa pemilihan kepala daerah kabupaten Kerinci.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemelihan (PHP) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci, yang diajukan oleh Cabup dan Cawabup nomor urut Tiga Zainal Abidin dan Arsal Apri telah digelar.
Sidang yang dimulai pukul 10.50 WIB hingga pukul 13.00 WIB, dengan agenda, Pembacakan Permohonan Pemohon atas Termohon KPU Kabupaten Kerinci, oleh kuasa hukum Pemohon, Irawadi. Usai membacakan permohonan, kuasa hukum Zainal-Arsal, juga menyerahkan alat bukti kepada majelis hakim yang diketuai Prof Aswanto, dengan hakim anggota masing-masing Prof. Saldi Isra dan Dr Manahan Sitompul.
Kuasa Hukum Zainal Abidin dan Arsal Apri, Irawadi, usai sidang, kepada wartawan, menyebutkan bahwa tahapan pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini sudah dilaksanakan.
Pengakuan, Irawadi, selain telah mendengarkan pembacaan Permohonan yang diajukan oleh Pemohon, majelis juga telah menerima semua alat bukti dari Pemohon.
Dia juga menambahkan, majelis juga mempersilahkan dan memberikan waktu kepada pihak Pemohon apabila memiliki alat bukti tambahan untuk diserahkan hingga sidang lanjutan digelar. “Alat bukti sudah diterima majelis, alat bukti yang kita ajukan sudah disahkan majelis hakim,” sebut Irawadi.
Terkait gugatan Paslon Zainal-Arsal, Komisoner KPUD Kerinci Devisi Hukum, Suhardiman, kepada wartawan, dirinya telah mendengar tuntutan pemohon.
“Terdapat beberapa tuntutan dari paslon ZA yang dibacakan kuasa hukumnya, yang intinya meminta paslon pemenang Pilkada Kerinci berdasarkan Pleno KPU, Adi-Ami di Dis. Dikarekanan, pada saat Pilkada Kerinci paslon Adi-Ami telah menggerakan PNS, Kades, hingga Guru Honorer untuk memilih Adi-Ami,” ungkapnya.
Dia juga menambahkan, selain Poin diatas, dalam laporannya juga terlampir Money Politik. “Terkait Money Politik, juga merupakan poin penting yang dalam laporan tersebut,” tambahnya.
Suhardiman, juga mengakui, MK juga telah mengesahkan barang bukti dan tambahan barang bukti yang diberikan paslon Zainal-Arsal.
Selanjutnya kata Suhardiman, sidang lanjutan akan digelar pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 mendatang dengan agenda jawaban dari pihak Termohon dan pihak terkait dalam hal ini KPUD Kerinci.
Terkait gugatan Paslon Zainal-Arsal, Suhardiman, menegaskan, bahwa KPUD Kerinci, telah menyiapkan data-data dan barang bukti, terkait apa yang dilaporkan ke MK.
“Sejauh ini, kita sudah siap bukti, bahwa apa yang dituduhkan dan laporan dari paslon Zainal-Arsal itu tidak benar,” tegasnya. (hen)