Jakarta, AP – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan pemerintah tetap menjamin kesehatan masyarakat melalui pengelolaan dana jaminan sosial.
“Hanya perlu dilakukan perhitungan kembali oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan,” kata Wapres Jusuf Kalla di Istana Wapres Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan, “Pemerintah tetap menjamin, bukan soal tarifnya, kalau perlu kemarin kita menambahkannya, defisitnya itu cukup besar. Tahun ini juga masih perlu perhitungan sehingga terjadi desfisit yang cukup besar.” Penghitungan dana kelolaan BPJS Kesehatan tersebut berimbas pada dikeluarkannya peraturan baru terkait dengan pembatasan klaim pembiayaan layanan kesehatan untuk penyakit tertentu.
BPJS Kesehatan menerbitkan sejumlah peraturan direktur baru terkait dengan layanan kesehatan untuk penyakit katarak, persalinan bayi sehat, dan rehabilitasi medis yang berdampak pada efisiensi pembiayaan layanan tersebut.
“Itu aturan dari BPJS Kesehatan, saya lihat, antara lain, soal obat karena ada aturan baru, dan juga mereka ganti dengan obat yang efeknya sama menurut mereka,” kata Wapres.
Dengan adanya penyesuaian aturan baru tersebut, bukan berarti ketiga penyakit atau masalah kesehatan tersebut dihapus dari klaim pembiayaan oleh BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan akan tetap memberikan pelayanan yang sama, hanya mungkin diubah sesuai dengan penghitungan pengelolaan dana asuransi, kata Jusuf Kalla.
Sementara itu, terkait dengan rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan, Wapres mengatakan bahwa hal itu masih dibicarakan untuk mencari cara agar BPJS Kesehatan tidak merugi.
“Ya, memang kalau iuran, semua menganggapnya murah. Akan tetapi, Pemerintah tetap memberikan subsidi apabila kurang. Nanti diperhitungkan lagi karena (iuran) Rp25 ribu itu sama dengan sebungkus rokok, itu saja sebenarnya ‘kan,” ujarnya.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan menjamin biaya operasi katarak tanpa mempertimbangkan visus mata pasien. Namun, saat ini penjaminan biaya operasi katarak oleh BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan dengan syarat visus mata kurang dari 6/18 preoperatif.
Sementara itu, untuk layanan kesehatan persalinan, BPJS Kesehatan kini mengatur klaim pembiayaan biaya persalinan hanya bisa dilakukan kepada ibu dan anak dalam kandungan yang keduanya telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Untuk layanan fisioterapis, BPJS Kesehatan kini membatasi layanan medis tersebut hanya dilakukan paling banyak dua kali dalam sepekan atau delapan kali dalam sebulan. ant