Jambi, AP – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Jambi, Fachrori Umar mengatakan keberhasilan implementasi dana desa akan menggerakan perekonomian desa.
“Sebab itu dana desa dalam penggunaannya harus direncanakan dengan melibatkan masyarakat dan dilaksanakan serta diawasi sebaik-baiknya sesuai dengan aturan dan prosedur,” katanya di Jambi, Rabu.
Saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Pelaksanaan Pengawasan Dana Desa di ruang pola Kantor Gubernur Jambi yang dihadiri Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman dan Anggota BPK RI Rizal Djalil itu, Fachrori mengatakan tujuan dana desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa.
Namun selama dua tahun terakhir ini penggunaan dana desa masih berkutat pada masalah administrasi pencairan dan pelaporan.
Menurut Fachrori, perlu penguatan peruntukan dana desa yang dapat dirasakan manfaatnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dimana partisipasi masyarakat dalam perencanaan pelaksanaan dan pembangunan desa harus terus didorong dan ditingkatkan.
Fachrori mengatakan, partisipasi masyarakat juga menjadi penekanan dalam merumuskan program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di setiap desa, dan tidak sepenuhnya menjadi hak aparat pemerintahan desa untuk menentukan program.
“Peran aktif masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan dana desa yang diberikan pemerintah sangat diperlukan, masyarakat desa harus ikut dalam penyusunan dan penetapan kewenangan desa. Keberhasilan implementasi yang tepat pada dana desa akan menggerakkan perekonomian desa,” katanya menjelaskan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman menegaskan aparat kejaksaan dan pemerintah jangan sampai saling intip sehingga banyak terjadi penyelewengan dalam pengunaan anggaran maupun kewenangan.
“Jangan saling intip satu dengan lain, tugas utama kita untuk menyejahterakan rakyat, jaksa punya kewenangan tapi jangan menyimpang dari tugasnya,” kata Toegarisman.
Dikatakannnya, totalitas penegakan hukum sangat dibutuhkan, mengingat krusialnya persoalan dalam berbagai program pembangunan.
“Kita sangat memahami dan menyadari program yang sedang dicanangkan pemerintah, sebab itu kejaksaan berada dibelakang itu, bagaimana kelancaran proses pembangunan,” katanya.
Menurunya pemerintah dalam mengemas program strategis pembangunan banyak kendala yang sesungguhnya terkait administrasi atau terkait hukum yang perlu mendapat bimbingan.
“Penegak hukum bukan menjadi penghambat proses pembangunan tapi mendukung, artinya ketika dalam proses pelaksanaan kegiatan itu ada hambatan berkenaan dengan masalah hukum, silakan datang kepada kami (kejaksaan) untuk konsultasi bagaimana mengatasi persoalan tersebut,” katanya lagi.
Sementara itu Anggota BPK RI, Rizal Djalil berharap pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan pe
“Kita tidak ingin mendengar ada masalah yang biasanya dari proses pelelangan yang tidak transparan, pemenangnya itu itu juga dan tidak boleh monopoli sehingga pengusaha lain bisa menikmati juga. Kita berharap tidak satupun kepala desa terkena masalah, sebab itu mereka harus diberi pelatihan yang benar terkait pengelolaan dana desa,” kata Rizal Djalil.