Muaratebo, AP – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) melaporkan adanya indikasi dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Suka Maju kecamatan Rimbo Ulu tahun anggaran 2016 senilai Rp.1.002.858.000 dan tahun 2017 sebesar Rp.1.248.780.000.
LSM LPPNRI M. Amin kepada Aksipost mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penyimpangan DD tahun 2016-2017 desa Suka Maju kecamatan Rimbo Ulu ke Tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Tebo, Kamis (02/08) kemarin.
Amin menyebutkan bahwa laporan dugaan penyimpangan DD 2016-2017 tersebut berdasarkan hasil investigasinya saat di lapangan, dan keluhan masyarakat desa Suka Maju mengenai pengelolaan DD. Di antaranya adalah meliputi pembagunan jalan rabat beton, Posyandu, parkir motor yang di duga semua kegiatan tersebut di lakukan tanpa adanya musyawarah dan melibatkan masyarakat,” katanya.
“Semua data rincian kegiatan pengelolaan DD 2016-2017 tersebut sudah kita lampirkan dalam laporan, mantan Kades Suka Maju Selamet Indarto,”sebut M.Amin.
Dalam mengelola DD pasang badan atau berdasarkan kebijakannya bersama Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) Kusno Sujarwadi, Bendahara desa Teguh Nurhidaya, dan anggota TPK Supriyono “ujarnya.
Terpisah mantan Kepala desa (Kades) Suka Maju Selamet Indarto di hubungi lewat sambungan telpon menjelaskan bahwa dirinya tidak tau kalau dirinya di laporkan oleh warganya dan LSM ke Tipikor Polres Tebo terkait pengelolaan DD 2016-2017.
“Jika mereka ada bukti dan bisa membuktikan kegiatan pengelolaan DD 2016-2017 terindikasi korupsi silahkan laporkan saja tidak apa-apa,” tegasnya. (ard)