Sarolangun – MR (26), warga RT 03 Desa Lindung, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, harus mendekam di balik jeruji besi. Rabu (1/8) kemarin sekira pukul 14.00 WIB, ia ditangkap aparat kepolisian terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), sebagaimana laporan HD (41), warga Lingkungan Sripelayang, Kecamatan Sarolangun.
Dalam laporannya kepada pihak kepolisian, HD mengaku kehilangan sepeda motor Honda Vario saat dipanasi di depan rumah, Minggu 4 Februari 2018 lalu. Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, pihak kepolisian mendapatkan inisial MR sebagai pelaku, yang kemudian ditangkap tidak jauh dari kediamannya.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP George A Pakke mengatakan, pelaku ditangkap tidak jauh dari rumahnya. Saat itu, kata George, pelaku yang baru saja keluar dari rumah langsung disergap oleh petugas kepolisian yang sebelumnya telah melakukan pengintaian.
“Begitu identitas kita dapatkan, pelaku langsung kita intai. Pelaku kita sergap saat keluar dari rumah,” kata George, Kamis (2/8).
Guna proses lebih lanjut, George mengatakan saat ini pelaku ditahan di Polres Sarolangun. “Pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP,” pungkasnya. met